*Pinjam Mobil Kerabat Hendak Digadaikan, Warga Jagung Pagu Diamankan Polisi*
"Korban curiga terhadap pelaku karena mobilnya tidak dikembalikan, Akhirnya korban memutuskan untuk melapor Ke polisi"
Berita Radio On Air FM Kediri
Unit Reskrim Polsek Pagu Polres Kediri berhasil menangkap Winardi (49) warga Desa Jagung, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri. Pria yang pekerjaannya sebagai sopir itu ditangkap petugas lantaran telah melakukan tindak pidana penipuan.
Kapolsek Pagu Polres Kediri Iptu Bambang Suprijanto melalui Kasi Humas Polsek Pagu Bripka Erwan Subagyo mengatakan, kejadian tersebut berawal pada Kamis (11/3/2021), pelaku bersama Suyanto (53) mendatangi rumah korban Liliek Endang Kriswati (61) warga Dusun Bringin Desa Wonosari Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri.
Kedatangan korban dengan maksud tujuan meminjam mobil untuk keperluan mengurus kecelakaan di Surabaya."Alasan pelaku meminjam mobil korban ini untuk mengurus kecelakaan di Surabaya,"ucap Bripka Erwan, Jumat (9/4/2021).
Korban akhirnya meminjamkan mobilnya merk Honda Civic nopol AG 1102 FC. Karena korban dengan pelaku masih mempunyai hubungan keluarga. Pelaku meminjam mobil selama dua hari.
Kemudian pelaku bersama saksi membawa mobil ke Surabaya. Namun, setelah ditunggu dua hari mobil milik korban tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku.
"Korban curiga terhadap pelaku karena mobilnya tidak dikembalikan, Akhirnya korban memutuskan untuk melapor Ke polisi"terang Bripka Erwan.
Ditambahkan Kasihumas, Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan pelaku berhasil diamankan dipinggir jalan raya Desa Jagung,Kecamatan Pagu. Dari keterangan pelaku mobil tersebut rencana akan digadaikan. Karena mobil sudah tua sehingga pelaku kesulitan mencari tempat gadai.
"Pelaku berniat menggadaikan mobil milik korban. Saat ini pelaku masih dimintai keterangan oleh penyidik unit Reskrim Polsek Pagu," Tambah Bripka Erwan.
Reporter : roh
Editor. : kallo


Post a Comment