*Diduga Minta THR Kepada Kades se-Kecamatan, Camat Purwoasri Terancam Kehilangan Jabatan*
Sejumlah pihak yang diduga terlibat pada proses dugaan pungutan THR itu, sudah diperiksa Inspektorat, mulai Kaur Keuangan di sejumlah desa dan staf Kecamatan Purwoasri.
Berita Radio On Air FM Kediri
Camat Purwoasri Berinisial M nampaknya akan kehilangan jabatannya, lantaran tak mengindahkan peringatan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana untuk tidak melakukan Pungutan Tunjangan Hari Raya (THR).
Peristiwa tersebut terungkap ketika Mas Bup Sapaan akrab Bupati Kediri melakukan sidak ke Kantor Desa Ketawang, Kecamatan Purwoasri, 6 Mei 2021 lalu. Sidak dilakukan setelah Mas Bup, mendapat informasi ada tarikan uang kepada Kepala Desa se-Kecamatan Purwosari yang diduga diperintahkan oleh Camat,
Dalam sidak yang dilakukan Bupati, didapati uang tunai sebesar Rp. 15 juta yang diduga hasil setoran dari beberapa Kades di wilayah Kecamatan Purwoasri
Hal tersebut disampaikan Bupati Kediri yang didampingi Kepala BKD Solikin, serta Kepala Inspektorat Nono Sukardi saat menggelar Pres Rilis di Pendopo Panjalu Jayati Kabupaten Kediri Sabtu Pagi, (15/05/2021)
"Ada yang menginformasikan ke saya salah satu bendahara desa di sana, bahwa uang ini diambilkan dari kas Desa, Ini yang membuat saya harus menindak tegas," Ujar mas Bup
Sejumlah pihak yang diduga terlibat pada proses dugaan pungutan THR itu, sudah diperiksa Inspektorat, mulai Kaur Keuangan di sejumlah desa dan staf Kecamatan Purwoasri.
"Sebenarnya pada tanggal 4 Mei saya sudah menghimbau melalui Group untuk semua Pejabat jangan sampai melakukan penarikan untuk THR, dan Camat Purwoasri waktu itu juga saya telepon dan saya sarankan untuk tidak melakukan penarikan THR, kalau sudah kejadian agar dikembalikan," Tambahnya
Terkait sanksi, Mas Bup menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih mengajukan izin ke Kemendagri karena sesuai aturan Kepala Daerah belum boleh atau kalau mau mengganti jajarannya, harus mengajukan izin ke Kemendagri.
Reporter : Bond



Post a Comment