*Gegara Nafsu Birahi, Pemuda Canggu Badas Terancam 15 Tahun Penjara*
Korban kini mengandung 8 bulan, Ironisnya pelaku tidak mau bertanggung jawab, hingga akhirnya oleh ayah Korban dilaporkan polisi
Berita Radio On Air FM Kediri
Miris apa yang dilakukan GH (21), Warga Dusun Sidodadi, Desa Canggu, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri ini. Bagaimana tidak, ia tega memaksa gadis berusia 17 Tahun sebut saja Mawar (Bukan Nama Sebenarnya) untuk melayani hubungan badan layaknya suami istri
Korban kini mengandung 8 bulan, Ironisnya pelaku tidak mau bertanggung jawab, hingga akhirnya oleh ayah Korban dilaporkan polisi,
Setelah Polisi melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil dimankan dirumahnya pada Rabu tanggal (19/05/2021) sekira pukul 14.00 Wib, kemudian Tersangka digelandang ke unit PPA Polres Kediri
Disampaikan Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono, peristiwa tersebut terjadi antara bulan September 2020 hingga bulan Oktober 2020, berawal ketika korban bersama dengan temannya jalan-jalan ke waduk Siman, kemudian disana bertemu dengan tersangka, setelah itu tersangka mengajak jalan-jalan korban ,
Korban sempat menolak, tetapi tersangka tetap memaksa dengan membonceng sepeda motor untuk diajak ke rumah kos di Desa/Kecamatan Gurah, “ Ujar AKBP Lukman kepada wartawan senin (24/05/2021)
Lanjut Kapolres, Pelaku melakukan aksinya sekitar tiga kali dengan mengancam korban akan dikasari jika tidak mau, sehingga terjadi hubungan persetubuhan,
“Motif Tersangka melakukan perbuatan persetubuhan terhadap Gadis 17 Tahun tersebut karena terdorong oleh nafsu birahi” Tambah Kapolres
Atas perbuatanyan, tersangkan terancam Pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D jo pasal 81 ayat (2) subs pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI no. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang no. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,
Reporter : roh
Post a Comment