Posting Hasil Curian Di Facebook Ibu Dan Anak Diamankan Polisi
![]() |
| Barang bukti dan kedua tersanngka |
"pelaku mengakui semua perbuatannya. Dari 5 sepeda motor yang dicuri kedua pelaku, 3 TKP di wilayah Polsek Pagerwojo, 1 TKP di wilayah Polsek Kalidawir dan 1 TKP di wilayah Polsek boyolangu"
Berita radio On Air FM Tulungagung
SU (40) warga dusun Jatibangi, RT 2 RW 1, Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, bersama anaknya JFT (18) terpaksa diringkus petugas Tim Macan Agung Polres Tulungagung, Unit Reskrim Polsek Pagerwojo, dan Unit Reskrim Polsek Kalidawir, pasalnya mereka diduga menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).pada Sabtu (08/05/2021) lalu
Dalam catatan kepolisian, pasangan ibu dan anak ini, telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebanyak 5 kali dengan TKP yang berbeda.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih melalui Paur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko, saat dikonfirmasi media Sabtu (15/05/2021) menjelaskan pengungkapan kasus curanmor tersebut setelah anggota melakukan penyelidikan terhadap postingan jual beli di FB yang mencurigakan.
“Ternyata benar, saat dilakukan penelusuran, sepeda motor Honda Beat Nopol AG 3038 RBP yang berada dalam postingan tersebut, merupakan sepeda motor hasil curian dengan TKP daerah Kecamatan Pagerwojo,” jelas Nenny.
Selanjutnya tidak butuh waktu lama, anggota berhasil mengamankan seseorang yang memposting sepeda motor tersebut di FB atas nama Trimo. Dari keterangan Trimo ini didapati satu nama lagi yakni Panut yang menjual sepeda motor tersebut kepada Trimo. Keduanya kemudian langsung diamankan petugas.
Dari hasil penyidikan, Panut mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari pelaku SU dan anaknya J. FT.Akhirnya, kedua pelaku berhasil diamankan dirumahnya.
“Dari penangkapan ini anggota juga mendapati tiga unit sepeda motor lagi yang merupakan hasil tindak pidana pencurian kedua pelaku,” tambahnya.
Saat diinterograsi petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dari 5 sepeda motor yang dicuri kedua pelaku, 3 TKP di wilayah Polsek Pagerwojo, 1 TKP di wilayah Polsek Kalidawir dan 1 TKP di wilayah Polsek boyolangu.
Adapun TKPnya yakni, di teras rumah di dusun. Prambon, Rt/02 Rw/05, Ds. Gambiran, Kecamatan Pagerwojo, di depan warung kopi Heny, Dusun Krajan, Desa Segawe, Kecamatan Pagerwojo , di depan Toko Kesi Dusun. Pabyongan, Rt/03 Rw/03, Desa Mulyosari, Kecamatan Pagerwojo, di depan Ruko Desa Ngubalan, Kecamatan Kalidawir, dan di Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu.
Dari penangkapan kedua pelaku, anggota gabungan menyita barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Honda Beat tahun 2012 warna Hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat Tahun 2012 warna merah, 1 unit sepeda motor Honda vario tahun 2011 warna merah, 1 unit sepeda motor Honda Scopy tahun 2015 warna hitam merah, sebuah HP merk OPPO A71 warna cream, sebuah HP merk OPPO A35 warna, sebuah HP merk Samsung J2 warna silver, sebuah HP merk Samsung Duos warna cream, sebuah HP merk Nokia jenis RM 1133 warna biru, sebuah jamper warna hitam, 1 set sarung, seuah masker motif doreng, sebuah helm warna hitam, sebuah helm warna putih, 1 set Nopol Palsu AG 6428 RBL, 1 set Nopol asli AG 3083 RBP dan 1 set Nopol asli AG 2260 RCF.
“Modus pelaku dalam menjalankan aksinya yakni dengan cara berkeliling mencari sepeda motor yang kuncinya masih menancap di sepeda motor. Pelaku SU berperan mengeksekusi sepeda motor, sedangkan anaknya mengamati situasi seputar sasaran,” pungkas Nenny.
Kini kedua pelaku diamankan ke Mapolsek Pagerwojo untuk dilakukan proses lebih lanjut. Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 362 KUHP yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara (team)


Post a Comment