Tamatan SMP Edarkan Pil Koplo di Cokok Satresnarkoba
Berita Radio ON AIR FM Kediri
Peredaraan narkotika jenis pil koplo diwilayah hukum Polres Kediri masih marak. Polres Kediri melalui Satresnarkoba kembali kadangkan salah satu pengedar karena tertangkap tangan telah kedapatan menyimpan dan mengedarkan pil jenis LL tanpa ijin.
Pelaku diketahui bernama MFN (21) warga Dusun. Mangunrejo Desa. Pranggang Kec. Plosoklaten Kab. Kediri, alamat sesuai KTP Dusun. Sugihwaras Desa. Klanderan Kec. Plosoklaten Kab. Kediri.
Pelaku ditangkap dirumahnya Dsn. Mangunrejo Ds. Pranggang Kec. Plosoklaten Kab. Kediri, dengan barang bukti 53 (lima puluh tiga) butir pil jenis LL dalam plastik kresek warna hitam
serta 1 (satu) HP merk Oppo warna silver.
Sementara itu Kasat Narkoba AKP Ridwan Sahara SH melalui Kabag Humas Polres Kediri AKP Ratmoko Budi Lartono mengatakan bahwa berawal ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba, dan setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas selanjutnya, pada hari Kamis tgl 27 Mei 2021 sekira pukul 09.00 wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku Mohamad Febri nurhidayat di rumah pelaku dikarenakan telah mengedarkan pil jenis LL tanpa ijin kepada saksi Deni Susanto. "Selanjutnya pelaku saksi dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Kediri untuk menjalani proses lanjut,"ucap Kabag Humas Polres Kediri AKP Ratmoko Budi Lartono, Sabtu (29/5).
Diketahui dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 53 (lima puluh tiga) butir pil jenis LL dalam plastik kresek warna hitam serta 1 (satu) HP merk Oppo warna silver.
"Pelaku beserta barang bukti kami amankan guna pemeriksaan selanjutnya. sementara pelaku kami jerat dengan Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," tukas AKP Budi.
Reporter : roh


Post a Comment