Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home Kepala desa jambean Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri *Batas Obyek Sengketa Kurang Jelas, Gugatan Kades Jambean Tidak Dapat Diterima*
Kepala desa jambean Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri

*Batas Obyek Sengketa Kurang Jelas, Gugatan Kades Jambean Tidak Dapat Diterima*

radioonairfm
radioonairfm
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




Berita Radio On Air FM Kediri,

Sidang Gugatan Kades Jambean H.Hari terhadap PTPN X-PG Ngadirejo kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu Pagi (30/06/2021) 


Sidang  nomor  Perkara  7/Pdt.G/2021/PN.Gpr yang telah berjalan hampir enam bulan sejak pertama didaftarkan pada 22 Januari 2021 telah memasuki Putusan,


Sebelum putusan dibacakan, hakim ketua sempat bertanya kepada para pihak, apakah ada kesepakatan perdamaian, karena para pihak tidak menjawab sidang kemudian dilanjutkan,


"Kalo tidak ada perdamaian Sidang kita lanjutkan dengan pembacaan putusan" Ucap Ketua majelis Lila Sari SH. MH yang kemudian membacakan putusan,


Dalam putusannya, majelis hakim PN Kabupaten Kediri pada pokoknya menyatakan gugatan yang diajukan H.Hari tidak dapat diterima, pun begitu dengan yang dilakukan Penggugat intervensi,


Hakim menilai batas-batas obyek yang menjadi sengketa tidak disebutkan secara jelas sehingga tidak dapat menerima  gugatan H. Hari,


Majelis hakim juga menyoroti tentang gugatan penggugat Intervensi, dimana ada kesalahan dalam penulisan  nama H. Hari, selain itu Penggugat intervensi juga dinilai tidak menyebutkan batas-batas obyek sengketa secara jelas,


Usai persidangan, Penasehat Hukum (PH) Penggugat Syamsul Arifin SH MH ketika dikonfirmasi langkah apa yang akan dilakukan, ia menuturkan jika akan lebih dahulu mempelajari pertimbangan hukum sehingga majelis hakim tidak menerima gugatan yang  dilayangkan,


"Setelah kita pelajari nanti baru kita akan tentukan langkah apa yang akan kita ambil, apakah akan banding atau kita perbaharui gugatan" Ujar Syamsul


Lebih lanjut Syamsul juga menyampaikan bahwa pihaknya sangat menghormati keputusan hakim, namun ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum lanjutan,

Reporter : Roh

Via Kepala desa jambean
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Gempur Rokok ILEGAL

Gempur Rokok ILEGAL
Pemerintah kota kediri

SMK PLUS 2 MEI BADAS

SMK PLUS 2 MEI BADAS
Welcome Back To School

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Banjir dan Longsor melanda Bali, Polri Kerahkan Personel Bantu Penanganan

radioonairfm- September 11, 2025 0
Banjir dan Longsor melanda Bali, Polri Kerahkan Personel Bantu Penanganan
RADIOONAIRFMPARE.COM ||Bali – Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur Provinsi Bali pada 9 hingga 10 September 2025 memicu bencana banjir dan tanah lon…

Most Popular

Ajak Teladani Perjuangan Nabi Muhammad SAW, Ini Yang Dilakukan SMK Bhakti Mulia Pare

Ajak Teladani Perjuangan Nabi Muhammad SAW, Ini Yang Dilakukan SMK Bhakti Mulia Pare

September 08, 2025
Pasca Bencana, Wabup Dewi Maria Ajak Warga Gotong royong Bersih-bersih Kantor Pemkab

Pasca Bencana, Wabup Dewi Maria Ajak Warga Gotong royong Bersih-bersih Kantor Pemkab

September 05, 2025
Cegah kenakalan Remaja, Kapolres Kediri Kota beri pesan penting ke Pelajar SMK PGRI 1 Kediri

Cegah kenakalan Remaja, Kapolres Kediri Kota beri pesan penting ke Pelajar SMK PGRI 1 Kediri

September 08, 2025

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Ajak Teladani Perjuangan Nabi Muhammad SAW, Ini Yang Dilakukan SMK Bhakti Mulia Pare

Ajak Teladani Perjuangan Nabi Muhammad SAW, Ini Yang Dilakukan SMK Bhakti Mulia Pare

September 08, 2025
Pasca Bencana, Wabup Dewi Maria Ajak Warga Gotong royong Bersih-bersih Kantor Pemkab

Pasca Bencana, Wabup Dewi Maria Ajak Warga Gotong royong Bersih-bersih Kantor Pemkab

September 05, 2025
Cegah kenakalan Remaja, Kapolres Kediri Kota beri pesan penting ke Pelajar SMK PGRI 1 Kediri

Cegah kenakalan Remaja, Kapolres Kediri Kota beri pesan penting ke Pelajar SMK PGRI 1 Kediri

September 08, 2025

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak