*Gegara Kepemilikan Ganja, Dua Warga Mojoroto Diciduk Satresnarkoba*
Berita Radio On Air FM Kediri,
Dua orang yakni Meru Wirawan (45) warga Jalan Veteran Kelurahan Mojoroto dan Rosit Hasan (37) warga Jalan Merbabu Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri diamankan Polisi,
Mereka ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota lantaran lantaran kepemilikan narkoba golongan satu Jenis Ganja, Sabtu (26/06/2021)
Dari tersangka Meru Wirawan polisi menyita barang bukti berupa 1 paket ganja kering dengan berat 97 gram, kardus paket pengiriman untuk menyimpan ganja, handphone dan puntung rokok bekas menghisap ganja,
Sedangkan dari tersangka Rosit Hasan barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 paket ganja kering dengan berat 98 gram, kardus paket pengiriman untuk menyimpan ganja, handphone, 1 pak kertas papir rokok dan 2 batang pohon ganja dalam pot setinggi 3,5 cm
Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi melalui Kasubaghumas AKP Ni Ketut Suarningsih menyampaikan, Kedua tersangka ditangkap di dua tempat berbeda,
"Satu tersangka diamankan di sebuah rumah di Jalan Veteran, satu lagi diamankan di depan counter jalan Merbabu Kelurahan Mrican" Ujar Kasubaghumas dalam rilis yang diterima On Air FM Minggu pagi (27/06/2021)
Ditambahkan Kasubaghumas, Kedua tersangka diamankan di Mapolres dan saat ini tengah dilakukan penyidikan lebih lanjut,
"Keduanya akan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika" Pungkas Ni Ketut
Reporter : Roh
Post a Comment