*Sengketa Kades Jambean Melawan PG Ngadirejo, PN Kabupaten Kediri Gelar Sidang PS*
Berita Radio On Air FM Kediri
Persidangan Sengketa keberadaan pipa milik PG Ngadirejo diatas tanah yang diakui milik H. Hari Kades Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri terus berlanjut,
Terbaru, Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menggelar Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dilokasi yang menjadi Obyek sengketa yaitu sekitar 2 Kilometer sebelah barat Balai Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, Senin pagi (14/06/2021)
Ditengah terik matahari yang sangat menyengat, Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang menangani perkara tersebut Lila Sari SH. MH sebelum menuju Lokasi menghimbau agar yang hadir menaati Protokol Kesehatan,
"Mohon Jaga jarak, jangan bergerombol, Kita tidak mau ada klaster baru, akibat persidangan ini" ucapnya dengan Tegas
Diketahui, sidang PS tersebut agendanya yaitu memeriksa batas-batas tanah yang menjadi obyek sengketa antara para pihak,
Pantauan di lokasi, Selain dihadiri para pihak yakni Penggugat, Tergugat serta Penggugat Intervensi, nampak hadir dalam sidang PS tersebut perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kediri,
Usai sidang PS, Kuasa Hukum Penggugat Syamsul Arifin SH MH ketika dikonfirmasi mengatakan, sidang pemeriksaan setempat yang dilakukan hari ini telah menunjukkan apa yang digugat oleh penggugat dalam pokok perkara sudah sesuai,
"Terkait batas, luas bahkan obyek sudah ada, ini menunjukkan apa yang dilakukan penggugat dalam pokok perkara sudah benar sesuai aturan yang ada" Ujar Samsul Arifin
Lebih lanjut Samsul juga menyampaikan tentang perdebatan yang terjadi saat persidangan, menurutnya, dalil yang disampaikan Kuasa Hukum tergugat tidak sesuai dengan obyek yang menjadi sengketa, bahkan ia menganggap kuasa hukum tergugat seperti orang kebingungan karena tidak bisa menunjukkan obyek sengketa,
Untuk diketahui, sengketa Antara H.Hari dengan PG Ngadirejo terjadi akibat keberadaan pipa yang melintas di tanah yang diakui miliknya, H. Hari merasa keberatan, lantaran pada saat pemasangan pipa tersebut tanpa seijin, persetujuan dan sepengetahuan dari pemilik sehingga dinilai sebagai perbuatan melawan hukum (PMH), ia lantas menggugat PG. Ngadirejo dengan ganti rugi sebesar Rp. 1.750.000.000,
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda kesimpulan dari para pihak,
Reporter : (Arya Kallo)


Post a Comment