*Berdalih Pinjam Motor, Malah Berakhir Masuk Bui*
Berita Radio On Air FM Kediri
Pria berusia 37 Tahun berinisial IB Warga Dusun/Desa Bleber, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri diamankan Anggota Unit Reskrim Polsek Kras Polres Kediri lantaran diduga menggelapkan Sepeda motor milik Umi Sakdiyah (47) warga Dusun Sumbersari, Desa Jabang, Kecamatan Kras, pada Selasa (27/07/2021) lalu
Modusnya, pelaku berpura-pura meminjam motor milik korban untuk membeli onderdil, namun hingga sore sepeda motor tak kunjung dikembalikan, hingga akhirnya pelaku mengubungi korban melalui ponsel dan mengatakan jika motornya ditilang polisi dan ditahan di Pos Polisi Sumur bor Jalan Dhoho,
Atas kabar tersebut, kemudian korban mengecek Ke Pos Lantas Jalan Dhoho, ketika dicek ternyata sepeda motornya tidak ada, lantas ia menghubungi pelaku namun Ponsel pelaku tidak aktif, Merasa curiga menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Kras Polres Kediri.
Kapolsek Keras Polres Kediri AKP Imron, SH mengatakan, bahwa pelaku dan barang bukti sudah berhasil diamankan,
"Pelaku dan Barang Bukti Sepeda Motor sudah berhasil diamankan Petugas" Ujar AKP Imron dalam Siaran pers yang diterima On Air FM Selasa Malam (03/08/2021)
Atas peristiwa tersebut pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman Hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Reporter : Roh


Post a Comment