Edarkan Narkotika Jenis Sabu Pria Asal Ngemplak Kediri, Di Ciduk Satresnarkoba Polres Nganjuk
BERITA RADIO ON AIR FM NGANJUK -
Sup, Laki-laki, (43), warga Dusun Ngemplak Desa Ngampel, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri. Diamankan Anggota Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk ditepi jalan Desa Nglawak Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk. Iya ditangkap lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu Jum'at (27/08/2021) sekira jam 02.00 Wib.
Menurut keterangan Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto mengatakan kepada awak media "Adanya informasi dari masyarakat sekitar kertosono terkait adanya peredaran Narkoba selanjutnya Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk pada Hari Jum’at tanggal 27 Agustus 2021 sekira jam 01.30 Wib berhasil mengamankan seseorang yang mengaku bernama Sup ditepi jalan termasuk Desa Nglawak Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk,"terangnya
Masih menurut Kasubagg humas , Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 0,36 (nol koma tiga enam) gram yang diisolasi warna hitam, 1 (satu) bekas bungkus rokok gudang garam surya, 1 (satu) buah HP NOKIA model TA-1034, 1 (unit) sepeda motor Yamaha Mio warna merah No. Pol : AG 4678 FD."Ucap Iptu Supriyanto pada media ini".(27/08/2021).
Dari keterangan Sup bahwa shabu tersebut pesanan Meri alamat Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk yang saat itu akan diantarkannya, menurut pengakuan Sup Narkoba shabu tersebut dibeli dari Selo alamat Desa Tawang Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri (DPO)
"masih dalam pengembangan Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diserahkan Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut,"jelas Iptu Supriyanto
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika."pungkas Iptu Supriyanto
Reporter : kallo
Sumber : Kasubbag Humas Polres Nganjuk
Post a Comment