Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home Hukum Kasubaghumas polres Kediri Kriminal Narkoba pengedar pil koplo *Jadi Pengedar Pil Koplo, Kernet Truk Asal Gedangsewu Pare 'Digulung' Satresnarkoba*
Hukum Kasubaghumas polres Kediri Kriminal Narkoba pengedar pil koplo

*Jadi Pengedar Pil Koplo, Kernet Truk Asal Gedangsewu Pare 'Digulung' Satresnarkoba*

radioonairfm
radioonairfm
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp





Berita Radio On Air FM Kediri,

Perang melawan peredaran narkoba terus dilakukan Polres Kediri, dengan kembali mengamankan Pria berinisial AP (33) warga Dusun Duluran, Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri,


Yang bersangkutan tertangkap tangan kedapatan menyimpan dan mengedarkan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) pil jenis LL tanpa ijin


Pria yang diketahui sehari-hari bekerja sebagai Kernet Truk tersebut diamankan anggota Satresnarkoba Polres Kediri dirumahnya Pada Jum'at Pagi (27/08/2021) sekira pukul 07.00WIB


Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasubaghumas AKP Ratmoko Budi Lartono dalam siaran pers yang diterima On Air FM mengatakan, penangkapan pelaku merupakan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba,


"Petugas kemudian menindaklanjuti  dengan melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya" Ujar AKP Budi Lartono Minggu petang (28/08/2021)


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni 53 butir pil jenis LL  yang dibungkus kresek warna hitam dan sebuah Handphone yang diduga digunakan sebagai alat transaksi,


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku ditahan di Mapolres Kediri dan akan dijerat Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Reporter  : Roh 

Via Hukum
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Wujudkan Ruang Publik Aman, KAI Daop 7 Madiun Gandeng Komunitas Pecinta KA Gelar Kampanye Anti Pelecehan Seksual Sekaligus Semarakkan HUT ke-81 RI

radioonairfm- August 26, 2026 0
Wujudkan Ruang Publik Aman, KAI Daop 7 Madiun Gandeng Komunitas Pecinta KA Gelar Kampanye Anti Pelecehan Seksual Sekaligus Semarakkan HUT ke-81 RI
RADIOONAIRFMPARE.COM || MADIUN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan ruang publik yang aman da…

Most Popular

Recent Comments

Editor Post

Popular Post

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak