Pakai Motor Dinas Polisi Palsu Edarkan Narkoba Ayah Dan Anak di Jambi Ditangkap Polisi
BERITA RADIO ON AIR FM JAMBI
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi pada pada 20 dan 23 Agustus 2021 menangkap empat orang pelaku tindak pidana narkotika. Dua diantaranya merupakan bapak dan anak.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Suspandari mengatakan, keempat pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda.
Thomas mengatakan, penangkapan pertama dilakukan di RT 06 Desa Mendalo Laut, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi. Pelaku yang ditangkap berinisial RH (48) dan RAP (28), yang merupakan bapak dan anak.
Disebutkan Thomas, RH berperan sebagai pengedar dan menyiapkan tempat atau base camp bagi konsumen. Sedangkan RAP berperan sebagai perantara jual beli dengan konsumen, dan menyiapkan perlengkapan mengkonsumsi sabu di base camp.
Selain kedua pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 1 paket berisikan narkotika jenis sabu, 1 timbangan digital, 1 unit senjata api rakitan model revolver, enam butit amunisi senpi rakitan model paku tembak, serta 2 unit HP.
"Di TKP pertama kami juga menemukan sepeda motor menyerupai kendaaan dinas Korps Sabhara Polri. Sepeda motor ini diduga digunakan untuk memperlancar pengiriman narkoba kepada pemesan," kata Thomas, Senin (30/8).
Penangkapan kedua dilakukan di RT 5 Kelurahan Nipah Panjang 1, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim), dengan pelaku berinisial AS (28). Pria yang bekerja sebagai nelayan tersebut berperan sebagai pengedar narkoba.
Dari penangkapan AS petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 paket kecil berisikan sabu, 1 HP android, uang tunai Rp 1,2 juta, 15 paket kecil berisikan sabu, 1 unit timbangan digital, dan 1 paket sedang berisikan sabu.
Penangkapan ketiga dilakukan di RT 06 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, dengan pelaku berinisial No (38), dengan peran sebagai pengedar.
"Adapun barang bukti yang diamankan yakni 3 paket sedang diduga berisikan narkoba jenis sabu, 24 paket kecil, 1 unit timbangan digital, serta satu unit HP," kata Thomas.
Akibat perbuatannya, RH dan RAP dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Adapun AS dan No dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sumber : humas
Reporter : pul
Post a Comment