Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home Kapolres Pasuruan Nasional Vaksinasi Masal *Satreskrim Polres Pasuruan Bekuk Pelaku Pemalsuan Hasil Swab PCR*
Kapolres Pasuruan Nasional Vaksinasi Masal

*Satreskrim Polres Pasuruan Bekuk Pelaku Pemalsuan Hasil Swab PCR*

radioonairfm
radioonairfm
11 Aug, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




BERITA RADIO ON AIR FM PASURUAN – 

Satreskrim Polres Pasuruan berhasil membekuk tersangka pemalsuan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 pada Senin (26/07/2021).


Menurut AKP Adhi Putranto Utomo, terbongkarnya kasus ini bermula saat penyidik Satreskrim Polres Pasuruan akan melakukan pemanggilan tersangka dengan kasus lain. Namun tersangka tidak datang dengan memberikan hasil satu lembar Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Grati tentang PCR SARS-CoV-2 hasil POSITIF, No. Spesimen C.302.02295 tertanggal 24 Juni 2021 atas nama Pasien MAC, Tanggal Lahir 28/7/1979, Jenis Kelamin Laki-laki, Alamat Karya Bakti Rt3/4 Kel. Pukul Kec. Kraton Pasuruan.


“Setelah mendapatkan lembar surat hasil swab tersangka, penyidik mengkonfirmasi kepada pihak RSUD Grati dan didapatkan bahwa pada tanggal 26 Juli 2021 tidak pernah mengeluarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Grati tentang PCR SARS-CoV-2 hasil POSITIF atas nama terlapor”, ungkap Kasat Reskrim.


Dari hasil pengakuan tersangka menyatakan bahwa tersangka mengedit hasil Swab PCR sendiri yang dikeluarkan oleh RSUD Grati pada tanggal 24 Juni 2021 di sebuah Warnet yang ada di Wilayah Kabupaten Pasuruan selanjutnya tersangka menggantinya menjadi tanggal 29 Juli 2021 kemudian print out tersebut diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Pasuruan.


“Dari hasil penyidikan tersebut diamankan barang bukti berupa 1 lembar hasil swab asli, 1 lembar swab palsu, 1 (satu) Unit PC (Personal Computer), 1 (satu) Unit Monitor merk HP dan 1 (satu) Unit Mesin Print merk Epson”, ucap Mantan Kasat Reskrim Pamekasan.


Atas Tindakan tersangka, lanjut Kasat dikenakan pasal pasal 263 ayat (1) dan atau pasal 263 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.


Ditempat terpisah Kapolres Pasuruan, AKBP Erick Frendriz, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa tolong semua Masyarakat untuk meningkatkan rasa Syukur yang diberikan Allah, SWT karena orang terpapar Covid-19 Ngak akan nyaman dalam menjalani kehidupan walaupun dilihat dari beberapa Sisi dan Sangat Menyiksa, singkat Cerita kalau Ngak Sakit/ Terpapar Covid-19 Yach katakan sejujurnya saja biar tidak berdampak, _*Imbuhnya*_

Via Kapolres Pasuruan
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Gempur Rokok ILEGAL

Gempur Rokok ILEGAL
Pemerintah kota kediri

SMK PLUS 2 MEI BADAS

SMK PLUS 2 MEI BADAS
Welcome Back To School

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Diduga Edarkan Sabu Dan Okerbaya, Dua Warga Kertosono Diringkus Buser Satresnarkobs Polres Nganjuk

radioonairfm- May 22, 2025 0
Diduga Edarkan Sabu Dan Okerbaya, Dua Warga Kertosono Diringkus Buser Satresnarkobs Polres Nganjuk
RADIOONAIRFMPARE.COM ||Nganjuk – Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., mengonfirmasi penangkapan dua pria yang diduga kuat menjadi p…

Most Popular

Satreskrim Polres Nganjuk Bekuk Pelaku Curanmor, Ungkap Kasus dari Media Sosial

Satreskrim Polres Nganjuk Bekuk Pelaku Curanmor, Ungkap Kasus dari Media Sosial

May 16, 2025
Sengketa Tanah Warisan di Kepung Kediri Memanas, Ketua LBH Cakram Kediri Raya: Balik Nama Harus Disetujui Semua Ahli Waris

Sengketa Tanah Warisan di Kepung Kediri Memanas, Ketua LBH Cakram Kediri Raya: Balik Nama Harus Disetujui Semua Ahli Waris

May 14, 2025
Tiga Pekan Polres Jember Berhasil Ungkap Narkoba 27 Tersangka Diamankan

Tiga Pekan Polres Jember Berhasil Ungkap Narkoba 27 Tersangka Diamankan

May 15, 2025

Recent Comments


Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Satreskrim Polres Nganjuk Bekuk Pelaku Curanmor, Ungkap Kasus dari Media Sosial

Satreskrim Polres Nganjuk Bekuk Pelaku Curanmor, Ungkap Kasus dari Media Sosial

May 16, 2025
Sengketa Tanah Warisan di Kepung Kediri Memanas, Ketua LBH Cakram Kediri Raya: Balik Nama Harus Disetujui Semua Ahli Waris

Sengketa Tanah Warisan di Kepung Kediri Memanas, Ketua LBH Cakram Kediri Raya: Balik Nama Harus Disetujui Semua Ahli Waris

May 14, 2025
Tiga Pekan Polres Jember Berhasil Ungkap Narkoba 27 Tersangka Diamankan

Tiga Pekan Polres Jember Berhasil Ungkap Narkoba 27 Tersangka Diamankan

May 15, 2025

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak