Satu Mengedar Shabu Dan Empat Pemakai Diringkus Polisi,Bersama BB 25 Paket Shabu
BERITA RADIO ON AIR FM KAMPAR RIAU
Unit Reskrim Polsek Tapung Polres Kampar berhasil mengungkap kasus penyalah gunaan narkoba, seorang pengedar shabu bersama empat orang pengguna diringkus Unit Reskrim Polsek Tapung disebuah rumah di Desa Sei Putih Kecamatan Tapung, pada Rabu malam (25/08/2021).
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah RS alias RE (18) warga Desa Sei Putih Kecamatan Tapung, yang diduga sebagai pengedar narkoba. Dari tersangka RS ini ditemukan barang bukti 25 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 4,25 gram.
Empat tersangka lainnya yang ikut ditangkap adalah RN (20), TM (18), DS (17) dan AR (20), keempat pemuda warga Desa Sungai Putih ini ditemukan sedang berpesta narkoba bersama tersangka RS. Petugas juga mengamankan barang bukti sebuah bong alat hisap shabu, sepotong kaca pirex dan 3 buah mancis.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (25/08/2021) sekira pukul 22.00 wib, saat itu Team Opsnal Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada warga Desa Sei putih tengah melakukan pesta narkoba disebuah rumah di Jl. Teratai III Desa Sei Putih Kec. Tapung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Polres Kampar Kompol Sumarno perintahkan Team Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, setiba di TKP ditemukan 5 orang yang diduga sedang berpesta narkoba jenis shabu.
Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 24 paket kecil narkotika jenis shabu yang sebelumnya dibuang oleh tersangka RS alias RE, selain itu ditemukan 1 paket shabu lainnya dalam kamar RS serta beberapa peralatan penggunaan shabu.
Saat diinterogasi, tersangka RS mengakui bahwa 25 paket shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang yang kini dalam penyelidikan petugas, untuk 4 tersangka lainnya adalah para pengguna yang tengah berpesta narkoba. Kelima pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
kelima tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya
Sumber : humas
Reporter : pul
Post a Comment