Edarkan Sabu Sabu Warga Jerukwangi Kandangan Diringkus Polisi
Berita Radio On Air Fm Kediri
Sempat kabur, MGMAFi (19) tahun, akhirnya berhasil ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Kandangan, Jumat siang (10/9/2021).
Pemuda asal Desa Jerukwangi Kecamatan Kandangan kabupaten Kediri ini ditangkap petugas lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Kapolsek Kandangan Iptu Gatot Pesantoro melalui Kasi Humas Polsek Kandangan Bripka Haris Setiyono menuturkan dari tangan pelaku pihaknya mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,27 gram dan 1 ponsel.
“Barang bukti yang diamankan dari pelaku narkotika jenis sabu seberat 0,27 gram dan 1 ponsel,”tutur Bripka Haris, kepada Onairfm Rabu (29/9/2021).pagi
Dikatakan Bripka Haris, penangkapan pelaku berawal petugas unit Reskrim Polsek Kandangan melakukan serangkaian penyelidikan.
Sebelumnya, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat jika di Desa Jerukwangi sering dilakukan transaksi peredaran narkotika.
“Kami mencurigai MGMAF karena gerak geriknya mencurigakan,”ucap Bripka Haris.
Petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah MGMAF Pada saat dilakukan penggerebekan pelaku tidak berada di rumah.
Namun, petugas menemukan barang bukti satu plastik klip sabu disimpan pelaku di dalam brosur diletakkan di rak lemari. “Keesokannya pelaku kami amankan dirumah pelaku,”ungkap Bripka Haris.
Saat dimintai keterangan pelaku mengakui bahwa sabu yang berada di lemari itu miliknya. Petugas kemudian melimpahkan pelaku ke Mapolres Kediri.
“Pelaku kami limpahkan ke Satresnarkoba Polres Kediri guna proses penyidikan lebih lanjut,”jelas Bripka Haris
Reporter : kallo
Post a Comment