*Pengedar Okerbaya Asal Gadungan Puncu Dicokok Satresnarkoba*
Berita Radio On Air FM Kediri yang
Perang melawan peredaran Narkoba yang dilakukan Polres Kediri kembali membuahkan hasil dengan kembali mengamankan Pengedar Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) berinisial EK (21) alias Kodok.
Ia ditangkap dirumahnya di Dusun Tondo Mulyo, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, pada Selasa pagi (21/09/2021) sekitar jam 07.30.
Bersama pelaku, polisi menyita barang bukti berupa Pil Double L sebanyak 990 butir. selain itu, dari pria yang diketahui bekerja sebagai tukang parkir ini, petugas juga menyita Handphone yang diduga digunakan sebagai alat transaksi,
Hasil penyelidikan yang dilakukan Petugas, tersangka telah mengedarkan Okerbaya tersebut kepada saksi berinisial EMP alias Mislan, keduanya kemudian digelandang ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut,
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasubaghumas AKP Ratmoko Budi Lartono menuturkan, penangkapan Pelaku Berawal dari inforan masyarakat yang resah dengan peredaran Narkoba diwilayahnya,
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengamankan Pelaku dirumahnya" Ujar Kasubaghumas dalam keterangan tertulis yang diterima On Air FM Kamis Siang (23/09/2021)
Pelaku diduga melanggar Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Reporter : Roh
Post a Comment