Ribuan Pil Kucing Bersama Pengedarnya Berhasil Diamankan Polisi Di Wirogunan Pasuruan
Berita Radio On Air Fm Pasuruan
Unit Reskrim Polsek Purworejo berhasil ungkap kasus pil jenis obat keras jenis Tryhexyphenidyl (Pil kucing). Kanit Reskrim Polsek Purworejo, IPTU Agung Sujatmiko mengamankan tersangka Lukman Hakim (27) dirumahnya Jalan Sastro Surotoko RT 01 RW 04 Kel. Wirogunan Kec. Purworejo Kota Pasuruan
Sebanyak sebelas botol warna putih yang terbuat dari plastik yang masing masing botol berisi 1000 (seribu) butir pil berbentuk pipih warrna putih berlogo huruf Y yang merupakan obat keras jenis Tryhexyphenidyl (Pil kucing) dengan jumlah total 11.000 butir diamankan oleh polisi dari rumah tersangka.
Selain barang bukti diatas, Agung dan anggotanya mengamankan satu buah hanpdhone REALME C-15 warna biru dengan No. Imei 1 : 866463056519336 dan No. Imei 2 : 866463056519328 yang terdapat Sim Card XL.
"Tersangka mendapatkan obat keras yang berjenis Tryhexyphenidyl (Pil kucing) dari dua orang, yakni Muji dan Kohir yang saat ini statusnya sebagai Narapidana di Lapas Madiun dalam perkara Narkoba," papar Agung, kamis (9/9/21).
Agung menerangkan, tersangka mendapatkan pil ini dengan cara melakukan pembelian kepada Muji dengan harga Rp. 600.000,- per botol plastik yang berisi 1000 butir pil dan membeli pil tersebut dari Kohir dengan harga Rp. 700.000,- per botol plastik yang berisi 1000 butir pil.
"Tersangka menjual kembali obat keras tersebut dari tiap 1000 butir pil tersebut di bungkus dengan plastik klip yang berisi masing masing seratus butir sehingga menjadi sepuluh bungkus plastik klip. Selanjutnya di jual dengan harga seratus sepuluh ribu rupiah per plastik klip yang berisi seratus butir obat keras," terang Dia.
Diketahui, Tersangka terakhir kali melakukan pembelian kepada Muji dan Kohir pada tanggal 31 Agustus 2021 kemarin dengan jumlah 23 botol yang masing masing botol plastik berisi 1000 butir pil dan sudah terjual sebanyak 12 botol.
"Tersangka dijerat Pasal 197 Subs. 196 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan," imbuh Agung.
Pelaku melakukan perbuatan ini dikarenakan untuk menambah penghasilan. Dan Bahwa pelaku melakukan perbuatan tersebut kurang lebih sekitar tahun.
"Pelaku memperoleh obat keras tersebut dengan cara membeli melalui Muji dan Kohir yang saat ini statusnya sebagai Narapidana di Lapas Madiun dalam perkara Narkoba dengan cara dikirim melalui jasa ekspedisi dan pembayaran melalui media jasa perbankan / transfer," pungkas Kanit Reskrim.
Pembelian obat keras ini sudah berulang kali dilakukan tersangka kepad Muji semenjak 2 tahun yang lalu dan melakukan pembelian kepada Kohir sudah berulang kali sejak sekitar 6-7 bulan yang lalu.
Sumber : humas
Reporter : jol
Post a Comment