*Bermodalkan Pistol Air Soft, pelaku curanmor di Ringkus Satreskrim Polresta Malang Kota*
Berita Radio On Air Fm Polresta Malang Kota
Senin pagi Satreskrim Polresta Malang Kota menggelar konferensi pers terkait tindak pidana curanmor yang meresahkan masyarakat kota Malang ,kegiatan ini di pimpin oleh Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto S.I.K, M.Si. dengan di dampingi oleh Kasatreskrim Kompol Tinton Yudha Riambodo,Kasatlantas Akp Yoppi Anggi Khrisna dan Kasihumas Ipda Eko Novianto.
Di jelaskan oleh Kasatreskrim bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 09 September 2021 dini hari, Anggota Resmob melakukan giat patroli malam (Kring Serse) di wilayah Kec. Lowokwaru Kota Malang, sekitar pukul 02.30 Wib, Anggota Resmob melintas di Jl. Kerto Raharjo Kel. Ketawanggede Kec. Lowokwaru Kota Malang, dan pada saat itu melihat 2 (dua) orang laki – laki yang mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor dengan Nopol N 3080 YAS.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo memberikan keterangan anggota Resmob yang membuntuti dan melakukan pemantauan dari jauh saat kedua laki - laki dengan inisial MB (41 Tahun), seorang wiraswasta dengan domisili di Ds. Jatiroto Kec. Sumberbaru Kab. Jember, sementara ZA (20 Tahun) Karyawan Swasta dan berdomisili di Randuagung Kec. Randuagung Kab. Lumajang.
“Kedua tersangka sebelum beraksi, janjian dulu dan bertemu di dekat Kantor Kecamatan Randuagung Kab. Lumajang, kemudian ZA membonceng MB menuju Malang untuk melaksanakan aksinya mencuri motor di salah satu rumah korban NS warga Jl. Kerto Raharjo Kel. Ketawanggede Kec. Lowokwaru.” Terang Kompol Tinton saat dalam konferensi pers di halaman depan Polresta Malang Kota. (Senin, 04/10/21)
Di jelaskan juga oleh Kasatreskrim Polresta Malang Kota yang bertindak sebagai eksekutor pencurian adalah MB dan ZA yang mengawasi sekitar, setelah diketahui Anggota Resmob langsung memastikan dan mengejar kedua pelaku melakukan pencurian sepeda motor sampai di Jl. Raya Singosari Kec. Singosari Kab. Malang, Anggota Resmob berhasil memepet salah satu pelaku hingga akhirnya terjatuh.
“Salah satu pelaku sempat akan menolong temannya yang terjatuh, namun pada saat dilakukan penangkapan, diantara pelaku sempat akan mengeluarkan dan 1 (satu) buah senjata shofgun jenis Revolver berikut 6 (enam) buah selongsong yang berisi peluru gotri dan 1 (satu) buah senjata shofgun, jenis FN warna hitam, berikut 1 (satu) buah peluru gotri yang dibawa oleh masing - masing pelaku. Kemudian Anggota langsung memberikan tindakan tegas terukur” Terang Kompol Tinton.
Kedua pelaku mendapat ancaman berlapis yang mana sudah melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimum 7 tahun penjara dan Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 tahun 1951.
Sumber : humas
Reporter : Febry
Post a Comment