*Pelaku Pembunuhan Gadis Belia Di Tiru Lor Gurah Divonis 7 Tahun*
Berita Radio On Air FM Kediri,
Pelaku pembunuhan gadis 14 tahun pada Jumat (24/09/2021) di lapangan belakang gedung Madrasah Ibtidaiyah (MI) Dusun Bolorejo, Desa Tiru Lor, Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri yang merupakan pacar korban divonis 7 tahun penjara oleh pengadilan negeri Kabupaten Kediri pada Kamis (28/10/2021)
Karena pelakunya masih dibawah umur, ia dititipkan di Lembaga Permasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Blitar. Selain mendapat hukum 7 tahun penjara, ia juga diwajibkan untuk mengikuti pelatihan kerja selama 3 bulan.
Adapun Hal yang memberatkan yakni melakukan persetubuhan sebelum melakukan pembunuhan, telah menimbulkan kehilangan nyawa seseorang dan meresahkan masyarakat. Sedangkan yang Meringankan karena pelaku masih sekolah, dan menyesali perbuatannya
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Kediri berhasil mengamankan N, pelaku pembunuhan anak di bawah umur yang diduga telah menghilangkan nyawa seorang anak perempuan yang tak lain adalah pacarnya sendiri dengan menggunakan minuman yang dicampur dengan racun ikan (potasium).
Kemudian, jenazah korban tersebut tergeletak di Lapangan Voli, di Dusun Bolorejo, Desa Tiru Lor, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, hingga ditemukan warga setempat yang akan memeriksa kondisi ternaknya, pada Jumat malam (24/9/2021) lalu. Dan kejadian ini dilaporkan pada Polres Kediri.
Peristiwa tersebut terjadi lantaran korban mengaku hamil kepada pelaku, hingga akhirnya pelaku menghubungi korban lewat WhatsApp untuk bertemu lalu menyuruhnya untuk meminum jamu. sebelumnya pelaku telah membeli potas dan mencampurkannya di dalam minuman jamu sebelum diminum korban. Namun belakangan diketahui bahwa korban ternyata tidak hamil.
Menanggapi putusan tersebut Keempat Penasihat Hukum Pelaku mengaku keberatan terhadap putusan majelis hakim,
Mengingat dasar pertimbangan hakim bahwa terjadinya konflik hukum anak tersebut adalah adanya rangkaian persetubuhan dengan terjadinya konflik hukum yang mengakibatkan meninggalnya korban. Menurut mereka, persetubuhan dengan terjadinya konflik hukum tersebut tidak dalam satu rangkaian
"Kami dari tim kuasa masih bermusyawarah dengan keluarga anak untuk melakukan banding perihal putusan majelis" Ujar Taufiq Dwi Kusuma, S.H ketika dikonfirmasi On Air FM di PN Kabupaten Kediri usai sidang
Reporter : kallo
Post a Comment