*Pelaku Peredaran Sabu-sabu Dibekuk Satresnarkoba di Menang Pagu*
Berita Radio On Air FM Kediri
Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri kembali berhasil mengamankan pelaku peredaran narkoba golongan satu jenis sabu-sabu pada Senin pagi (25/10/2021) sekira jam 06.30 WIB
Diketahui Pelaku berinisial BS, warga Dusun Sidorawuh, Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul. Ia ditangkap dirumahnya yang berada di Dusun/Desa Menang, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat Keseluruhan mencapai 1,73 gram.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasubaghumas AKP Ratmoko Budi Lartono dalam siaran pers yang diterima On Air FM mengatakan bahwa penangkapan pelaku merupakan informasi dari masyarakat yang resah terhadap peredaran Narkoba.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan petugas berhasil mengamankan pelaku dirumahnya" Ujar Kasubaghumas kepada ON AIR FM Selasa petang (26/10/2021)
Selain barang bukti narkoba, dari penggeledahan yang dilakukan oleh petugas, juga ditemukan 1 bungkus plastik klip, timbangan digital dan Handphone Milik pelaku yang diduga digunakan sebagai alat transaksi.
"Guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut tersangka dibawa ke Mapolres Kediri" Imbuh AKP Budi Lartono
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman maksimal 12 Tahun Penjara.
Reporter : kallo
Post a Comment