Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home Kasi Humas Polres Kediri Kota Kasubaghumas polres Kediri Nasional Polres Pasuruan *Satnarkoba Polres Pasuruan berhasil amankan Narkoba jenis Sabu-sabu lebih dari 2 kg dan menangkap 2 Tersangka*
Kasi Humas Polres Kediri Kota Kasubaghumas polres Kediri Nasional Polres Pasuruan

*Satnarkoba Polres Pasuruan berhasil amankan Narkoba jenis Sabu-sabu lebih dari 2 kg dan menangkap 2 Tersangka*

radioonairfm
radioonairfm
16 Oct, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Berita Radio On Air Fm PASURUAN – 

Team Buser Satnarkoba Polres Pasuruan melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana pengedar Narkotika pada hari Jum’at (08/10/2021) sekitar pukul 14.00 WIB  di sebuah counter HP di wilayah Pandaan.


Kapolres Pasuruan, AKBP Erick Frendriz, S.I.K., M.Si mengatakan "dari penangkapan ini Polisi berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial K (35) dan HP (30) dengan total barang bukti sabu seberat 2.074,88 gram.


“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain yang telah tertangkap sebelumnya, sehingga team buser Satnarkoba Polres Pasuruan dapat menangkap kedua tersangka beserta barang buktinya”, terang AKBP Erick Frediz.


Adapun Barang bukti lain yang telah diamankan adalah sebagai berikut :

*1.* 2 (dua) kantong plastik yang berisi kristal warna putih Narkotika Gol I jenis Sabu total keseluruhan dengan berat kotor 2.073 (dua ribu tujuh puluh tiga) gram;

*2.* 1 (satu) kantong plastik yang berisi kristal warna putih Narkotika Gol I jenis Sabu dengan total berat kotor keseluruhan sekitar 1,88 (satu koma delapan puluh delapan) gram.  

*3.* 2 (dua) buah timbangan elektrik warna Hitam dan warna biru 

*4.* 5 (lima) buah Hp merk Oppo warna abu-abu, merk Redmi warna hitam, merk Samsung warna hitam, merk Realme warna biru, merk Oppo warna hitam.

*5.* 1 (satu) buah sendok besi kecil. 

*6.* 3 (tiga) bendel plastik klip kecil. 

*7.* 1 (satu) unit Mobil Suzuki Ertiga Nopol W-1390-TL.

*8.* 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat Nopol W-3067-WO.

*9.* 1 (satu) buah Handphone merek Asuz warna Hitam dengan kartu M3 Nomor: 085815415152


“Pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka adalah sesuai Undang-undang 35 tahun 2009 pasal 112 (2) dan atau pasal 114 (2) dengan Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun, ucapnya.


Sabu ini diduga kuat berasal dari Myanmar, namun polisi masih akan melakukan pendalaman dan diperkirakan barang yang disita itu bernilai Rp 4 Miliar.

Dua orang yang diamankan adalah Khamdi (35), warga Nogosari, Kecamatan Pandaan, Pasuruan dan Hery (30), warga Taman, Sidoarjo. Keduanya diamankan di tempat terpisah. Khamdi diamankan di sebuah toko handphone (HP) di Pandaan, dan Hery diamankan di dekat rumahnya, Sidoarjo.

Kapolres Pasuruan, AKBP Erick Frendriz mengatakan, awalnya penyidik mengamankan Khamdi di Pandaan saat berada di toko HP. Setelah diperiksa, pria yang bekerja sebagai sopir ini mengaku mendapatkan barang dari temannya di Sidoarjo.


"Berdasarkan keterangan itu, anggota Sat Narkoba langsung berangkat ke Sidoarjo untuk melakukan pengembangan penyelidikan kasus ini," kata AKBP Erick Frendiz, Jumat (15/10/2021).


Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendiz menerangkan, saat pengembangan di Sidoarjo, tersangka Hery sedang melakukan transaksi. Dan dengan mudah polisi langsung mengamankan tersangka. "Saat itu tersangka (Hery) sedang melempar 2 barang ke sebuah mobil. Setelah melempar sabu 2 kg itu, tersangka langsung diamankan," paparnya.


Dari hasil penyelidikan, kata kapolres, mereka sengaja mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Satu tersangka bekerja sebagai sopir, dan satunya lagi sebagai  kuli bangunan. "Apapun alasannya, apa yang mereka lakukan ini adalah melanggar hukum, mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya," 

Mereka melanggar pasal 114 subsider pasal 112 jo 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya, pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati serta pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda maksimum Rp 10 miliar.

Sumber : humas

Reporter : Febry

Via Kasi Humas Polres Kediri Kota
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Gempur Rokok ILEGAL

Gempur Rokok ILEGAL
Pemerintah kota kediri

SMK PLUS 2 MEI BADAS

SMK PLUS 2 MEI BADAS
Welcome Back To School

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Polres Nganjuk Klarifikasi Dugaan Sabung Ayam di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot

radioonairfm- June 07, 2025 0
Polres Nganjuk Klarifikasi Dugaan Sabung Ayam di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot
RADIOONAIRFMPARE.COM ||NGANJUK – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas sabung ayam di lahan kosong belakang rumah warga di Desa Kluraha…

Most Popular

Pemerintah Desa Pelem Bersama Relawan Gusdurian Evakuasi ODGJ Cantik Bawa Balita

Pemerintah Desa Pelem Bersama Relawan Gusdurian Evakuasi ODGJ Cantik Bawa Balita

June 02, 2025
Pencuri HP di Teras Masjid RSD Nganjuk Dibekuk,Terungkap Berkat Rekaman CCTV

Pencuri HP di Teras Masjid RSD Nganjuk Dibekuk,Terungkap Berkat Rekaman CCTV

June 02, 2025
Edarkan Sabu Dan Ekstasi Dua Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Jombang

Edarkan Sabu Dan Ekstasi Dua Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Jombang

June 03, 2025

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Pemerintah Desa Pelem Bersama Relawan Gusdurian Evakuasi ODGJ Cantik Bawa Balita

Pemerintah Desa Pelem Bersama Relawan Gusdurian Evakuasi ODGJ Cantik Bawa Balita

June 02, 2025
Pencuri HP di Teras Masjid RSD Nganjuk Dibekuk,Terungkap Berkat Rekaman CCTV

Pencuri HP di Teras Masjid RSD Nganjuk Dibekuk,Terungkap Berkat Rekaman CCTV

June 02, 2025
Edarkan Sabu Dan Ekstasi Dua Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Jombang

Edarkan Sabu Dan Ekstasi Dua Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Jombang

June 03, 2025

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak