Cegah Jual Beli Jabatan Perangkat Desa, Bupati Bentuk Satgas
Berita Radio On Air Fm Kediri,
Keseriusan Bupati Kediri membersihkan proses pengisian perangkat Desa dari praktek kecurangan dan jual beli jabatan nampaknya tidak main-main. berulangkali Bupati menegaskan, tidak ingin terjadi praktik jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Kediri.
Siapa saja yang bermain dalam pengisian perangkat desa akan ditindak tegas. Tak terkecuali bila ada oknum pejabat yang melakukan penyelewengan kewenangannya. Sanksi tegas bakal diberikan pada siapapun tanpa pandang bulu.
Untuk membersihkan praktik jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa, Bupati menunjuk Inspektorat dari internal Pemerintah Kabupaten Kediri untuk melakukan pengawasan. Selain itu, pihaknya juga meminta peran aktif masyarakat untuk memberikan informasi bilamana ditemukan indikasi kecurangan pengisian perangkat di daerahnya.
Sebagaimana diketahui, proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri saat ini digelar serentak di 147 desa yang tersebar di 22 kecamatan dengan 305 jabatan perangkat. Adapun dengan disahkannya Perbup 48 tahun 2021 pengisian perangkat desa dikembalikan menjadi kewenangan kepala desa.
Dalam akun Instagramnya Mas Dhito juga menyatakan bahwa praktek jual beli jabatan harus hilang dari Kabupaten Kediri.
"Hari ini persoalan jual beli jabatan perangkat desa harus hilang dari Kabupaten Kediri. Saya tak peduli siapa yang mem-backup, saya bekerja untuk masyarakat," tulis Mas bup sapaan akrabnya,
Bahkan Mas Dhito mempersilahkan siapapun, jika ada indikasi kecurangan dan bukti bisa dilaporkan ke tim melalui Aplikasi Halo Masbup atau bisa langsung DM. (Kom)
Reporter: (Roh)
Post a Comment