Edarkan Uang Palsu Warga Malang Di Amankan Satreskrim Polres Kediri
Berita Radio On Air Fm Kediri -
Satreskrim Polres Kediri berhasil menangkap pelaku sindikat pengedar uang palsu di wilayah Kabupaten Kediri. Pelaku berinisial S (51) warga Kecamatan Kedungkandang Kota Malang diamankan warga usai aksinya diketahui pemilik toko setelah membeli rokok.
Aksi tersebut dilakukan pelaku di sebuah toko kelontong di daerah Desa Bendosari Kecamatan Kras Kabupaten Kediri pada Senin (6/12/2021) kemarin.
Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Admadha Putra saat dikonfirmasi menuturkan awalnya pelaku bersama temannya membeli 2 pak rokok di sebuah toko dengan memberikan uang palsu (Upal) pecahan Rp.20.000 yang disembunyikan dibawah uang Rp. 3000.
"Uangnya disembunyikan agar pemilik toko tidak mengetahui aksinya," katanya, Rabu (8/12/2021).
Setelah menerima rokok, lanjut AKP Rizkika, kedua pelaku pergi dengan membawa sepeda motor nomor polisi N 6377 DA. Tak berselang lama, akhirnya pemilik toko sadar bahwa uang tersebut palsu dan memanggil kedua pelaku dengan berteriak. Warga sekitar yang mendengar langsung mengejar dan akhirnya salah satu pelaku berhasil diamankan.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
"Dari hasil penggeledahan di tas pelaku, petugas berhasil menyita 74 lembar uang pecahan Rp. 20 ribu dengan total Rp.1.480.000," paparnya.
Dari pengakuan pelaku saat dilakukan pemeriksaan ditempat, pelaku biasa melancarkan aksinya di toko-toko kelontong dengan modus membeli rokok.
AKP Rizkika menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan menyelidiki satu orang lainnya yang berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
"Pelaku ini dijerat dengan Undang - undang nomor 7 tahun 2011 pasal 36 ayat 2 dan 3 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara," pungkasnya.
Reporter : kallo

Post a Comment