Jelang PPKM Level 3 saat Nataru, Ini Himbauan Kapolsek Mojoroto
Berita Radio On Air Fm Kediri Kota
Untuk membatasi mobilitas masyarakat di masa pandemi Covid-19 selama liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah akan kembali melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Selama pemberlakuan PPKM level 3, masyarakat diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang dianjurkan Pemerintah.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Mojoroto Polres Kediri Kota Kompol Muhklason SH saat melaksanakan operasi yustisi, Imbauan dan Sosialisasi di salah satu Kafe yang di wilayah hukumnya, pada Sabtu malam (04/12/2021).
Dalam pelaksanaan kegiatan operasi tersebut, Kapolsek menekankan pentingnya menerapkan Protokol kesehatan karena pandemi belum berakhir serta ada ancaman varian jenis baru, yaitu omicron.
"Semua masyarakat, pengelola tempat hiburan malam dan pengunjungnya diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dan diwajibkan memasang barcode untuk aplikasi PeduliLindungi di lokasi usahanya," Ujar Kompol Mukhlason di lokasi kegiatan,
Ditambahkan Kapolsek, selain jadwal PPKM level 3, masyarakat juga harus tahu mengenai aturan-aturan yang diberlakukan selama PPKM level 3 berlangsung.
Aturan selama PPKM level 3 mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, Aturan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 22 November kemarin dan ditujukan kepada gubernur, bupati, hingga wali kota di seluruh Indonesia.
Reporter : kallo
Post a Comment