Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home Kasubaghumas polres Kediri kasubaghumas polresta kediri Nasional polda jabar Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka, PB HMI: Kita dukung Polri
Kasubaghumas polres Kediri kasubaghumas polresta kediri Nasional polda jabar

Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka, PB HMI: Kita dukung Polri

radioonairfm
radioonairfm
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 




BERITA RADIO ON AIR FM POLDA JABAR

Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menilai penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong pada Senin (3/1) oleh Polda Jawa Barat telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka atas dugaan penyebaran berita bohong terkait dengan video ceramahnya di media sosial. Selain Habib Bahar bin Smith, Polda Jabar juga menetapkan TR, pengunggah video ceramah Habib Bahar bin Smith. 


Dalam video tersebut, Habib Bahar bin Smith menyeret nama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurrachman dengan mempertanyakan dedikasi orang nomor satu di Angkatan Darat tersebut sewaktu terjadi erupsi Semeru. Dia menilai Jenderal Dudung tidak turut serta membantu masyarakat yang terdampak erupsi Semeru.


"Penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyebaran berita bohong, apalagi menimbulkan keributan dan keonaran di tengah-tengah masyarakat, memang harus dilakukan penindakan hukum," ujara Ketua Umum PB HMI Raihan Ariatama kepada wartawan pada Selasa (4/1).


Habib Bahar bin Smith dan TR dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.


Raihan menambahkan bahwa meskipun media digital telah mempermudah kita untuk menyampaikan pendapat, namun kemudahan ini harus dilandasi dengan kebijaksanaan dan penuh tanggung jawab.


"Media digital memang seperti pisau bermata dua. Jangan sampai media digital, terutama media sosial, menjadi sarana pemicu keributan, keonaran hingga konflik," ungkapnya.


Untuk itu, Raihan menghimbau kepada semua masyarakat untuk menggunakan media digital dalam hal-hal positif.


"Media digital memiliki banyak manfaat apabila kita betul-betul menggunakannya dengan tepat. Untuk kepentingan bisnis, komunikasi, transparansi dan lain sebagainya. Dalam konteks dakwah Islam, media digital menjadi tool untuk menyebarkan Islam yang memberdayakan, sehingga benar-benar menjadi Islam Rahmatan Lil 'Alamin," tegasnya.

Via Kasubaghumas polres Kediri
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Gempur Rokok ILEGAL

Gempur Rokok ILEGAL
Pemerintah kota kediri

SMK PLUS 2 MEI BADAS

SMK PLUS 2 MEI BADAS
Welcome Back To School

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Cak Ruslan Kades Gedang Sewu Bersama Warga Kerja Bakti Di wisata Sumber Wungu

radioonairfm- April 20, 2026 0
Cak Ruslan Kades Gedang Sewu Bersama Warga Kerja Bakti Di wisata Sumber Wungu
RADIOONAIRFMPARE.COM || KEDIRI -Guyub rukun adalah falsafah jawa yang sampai saat ini masih melekat dan diterapkan oleh masyarakat jawa. Hal ini lebih panta…

Most Popular

Operasi Cipta Kondisi, Polisi Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam di Plemahan

Operasi Cipta Kondisi, Polisi Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam di Plemahan

April 15, 2026
Usai Kejar-kejaran, Pencuri Motor di Warkop Bungah Tersungkur dan Diringkus Korban

Usai Kejar-kejaran, Pencuri Motor di Warkop Bungah Tersungkur dan Diringkus Korban

April 15, 2026
Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tersangka Kurir Sabu di Surabaya

Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tersangka Kurir Sabu di Surabaya

April 14, 2026

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Operasi Cipta Kondisi, Polisi Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam di Plemahan

Operasi Cipta Kondisi, Polisi Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam di Plemahan

April 15, 2026
Usai Kejar-kejaran, Pencuri Motor di Warkop Bungah Tersungkur dan Diringkus Korban

Usai Kejar-kejaran, Pencuri Motor di Warkop Bungah Tersungkur dan Diringkus Korban

April 15, 2026
Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tersangka Kurir Sabu di Surabaya

Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tersangka Kurir Sabu di Surabaya

April 14, 2026

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak