Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home Kabar Desa Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko Nasional Pengedar miras Sat Resnarkoba Polres Tulungagung Sat Resnarkoba Polres Tulungagung Berhasil Menangkap Penjual Miras Asal Kediri
Kabar Desa Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko Nasional Pengedar miras Sat Resnarkoba Polres Tulungagung

Sat Resnarkoba Polres Tulungagung Berhasil Menangkap Penjual Miras Asal Kediri

radioonairfm
radioonairfm
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

BERITA RADIO ON AIR FM Tulungagung,  - 

Anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang menjual minuman keras (miras) jenis arak bali di depan stadion Rejoagung, masuk Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Kamis (24/03/2022).


Penangkapan terhadap pelaku penjual miras itu, merupakan salah satu bentuk turut sertanya anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung untuk menjaga kondusifitas Kabupaten Tulungagung dari segala bentuk gangguan.


Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, SH dalam keterangannya mengatakan, penjual miras tersebut bukanlah warga Kabupaten Tulungagung sendiri, melainkan warga dari Kabupaten Kediri.


"Adapun penjual miras yang berhasil digelandang ke Mapolres Tulungagung yakni, EFU alias Tomi (43) asal Jl. Nusa indah, Ds. Tulungrejo, Kecamatan  Pare, Kabupaten Kediri," jelas Iptu Nenny.


Dari penangkapan terhadap penjual miras itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 29 botol ukuran 600 ml minuman keras jenis arak bali dalam kardus, sebuah HP dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- hasil penjualan miras.


"Atas perbuatannya, EFU akan dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan sub Pasal 36 jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kab. Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kab. Tulungagung," ungkapnya.


"Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung masih melakukan pendalaman guna menemukan tempat untuk memproduksi miras tersebut, dan diharapkan dapat menghentikan peredaran miras, khususnya di wilayah hukum Polres Tulungagung," pungkasnya.(NN95 - Polres Tulungagung )

Reporter : kl

Via Kabar Desa
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Satu Pelaku Masih Buron, Dua Pembunuh Manusia Silver di Probolinggo Ditangkap

radioonairfm- July 31, 2026 0
Satu Pelaku Masih Buron, Dua Pembunuh Manusia Silver di Probolinggo Ditangkap
RADIOONAIRFMPARE.COM || PROBOLINGGO   - Teka-teki dugaan pembunuhan terhadap manusia silver, Andika Wahyu Santoso, 22, akhirnya terungkap. Dua tersangkanya b…

Most Popular

Recent Comments

Editor Post

Popular Post

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak