Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home .S.H biro mojokerto Dwi Heri Mustika Kabar Desa Nasional sidang laka pengadilan negeri Mojokerto Pengadilan Negeri Mojokerto Vonis Bebas Gadis Cantik Asal Balongtunjung Gresik
.S.H biro mojokerto Dwi Heri Mustika Kabar Desa Nasional sidang laka pengadilan negeri Mojokerto

Pengadilan Negeri Mojokerto Vonis Bebas Gadis Cantik Asal Balongtunjung Gresik

radioonairfm
radioonairfm
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Biro Mojokerto - 

BERITA RADIO ON AIR FM KEDIRI 

Sidang perkara kecalakaan lalu lintas (Laka Lantas) dengan terdakwa Rahayu Susilowati (23), warga Dsn. Balongmojo Kidul, Desa Balongtunjung, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto yang diketuai Luqmanulhakim., S.H, Senin (11/04/2022). 


“Vonis bebas atas perkara Register Nomor : 37/Pid.Sus/2022/PN.MJK resmi inkracht (putusan yang berkekuatan hukum tetap), setelah upaya hukum banding menginjak 7 (tujuh) hari, terhitung per hari ini Senin (18/04/2022), tidak dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohammad Fajarudin,.S.H. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 233 ayat (2) KUHAP. Apabila jangka waktu pernyatan permohonan banding telah lewat maka terhadap permohonan banding yang diajukan akan ditolak oleh Pengadilan Tinggi karena terhadap putusan Pengadilan Negeri yang bersangkutan dianggap telah mempunyai Berkekuatan Hukum Tetap/Inkrach,” tegas Dwi Heri Mustika., S.H, Selasa (19/04/2022).


Berdasarkan dakwaan dan tuntutan menerangkan, bahwa kronologis bermula sekitar pukul 16.00 WIB, Sabtu (12/06/2021), Ayu membonceng tantenya, Sri Handayani mengendarai motor honda beat No Pol. W 2361 AO untuk mencari makan di daerah Balongpanggang. Namun, Ayu mengurungkan niatnya dan melajukan motornya ke Jl. Raya Dsn. Sidobecik, Ds Pulorejo, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Tepatnya, di warung nasi ayam geprek, Ayu yang membonceng korban Sri Handayani melaju dari timur ke barat dan sempat berhenti ditepi badan sebelah selatan Jl. Raya Dsn. Sidobecik, Ds Pulorejo, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Saat itu, Ayu sudah menyalakan lampu sent kanan motor kemudian berbelok menyeberang ke kanan. Tanpa diketahui Ayu, dari arah belakang Ayu, tepatnya dari arah timur ke barat melaju motor Honda CBR 150 CC No Pol W 4728 NAQ dengan kecepatan kurang dari 50 km/jam yang dikendarai Chamim, warga Dsn. Banjar Selir, Ds. Sumber Agung, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan. Tak terelakan, Ayu yang membonceng korban Sri Handayani tertabrak Chamim. Sehingga korban Sri Handayani mengalami luka dan dilarikan ke Puskesmas Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.


Didalam dakwaan JPU Mohammad Fajarudin,.S.H menyebutkan, bahwa Ayu, panggilan akrab terdakwa Rahayu Susilowati dinyatakan terbukti bersalah. Didalam point dakwaan dan tuntutan, JPU Mohammad Fajarudin,.S.H mendakwa dan menuntut Ayu bersalah karena mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Sebagaimana dakwaan dan tuntuan yang diatur dan diancam pidana pasal 310 ayat (4) Undang Undang (UU) Republik Indonesia (RI) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. JPU Mohammad Fajarudin,.S.H menuntut Ayu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. 


Selain itu, JPU Mohammad Fajarudin,.S.H melalui surat dakwaan dan tuntutnya No. Reg Perkara: PDM-02/MKRTO/Eku.2/01/2022 mendakwa Ayu dengan pasal 310 ayat (3) RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berbunyi: Setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalainnya mengakibatkan orang lain mengalami luka berat. 


Di dalam dakwaan dan tuntutannya JPU Mohammad Fajarudin,.S.H, menjelaskan yang memberatkan Ayu akibat kelalaiannya mengakibatkan Sri Handayani, tante dari Ayu meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke Puskesmas Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto dan dirujuk serta dirawat di RS Ibnu Sina, Kabupaten Gresik.


Sementara didalam Kesimpulan Pledoi atau Nota Pembelaan Kuasa Hukum terdakwa, Dwi Heri Mustika., SH menegaskan, tidak sependapat dengan tututan JPU Mohammad Fajarudin,.S.H, dikarenakan berdasarkan pasal 14a Kitab UU Hukum Pidana (KUHP). “Analisis Yuridis dari fakta persidangan berdasarkan keterangan terdakwa, sesaat sebelum terdakwa ditabrak dari belakang samping kanan oleh saksi Chamim. Saat itu terdakwa lebih memperhatikan situasi lalu lintas, pengguna jalan lain di depan motornya dan kurang memperhatikan situasi lalu lintas dibelakang motornya. Dan, terdakwa saat itu yang sudah melihat spion motornya sebelah kanan hanya melihat kendaraan matic tepat dibelakangnya diperkirakan berkecepatan 10 km/jam. Terdakwa menerangkan tidak memperhatikan Honda CBR yang dikendarai saksi Chamim dari arah belakang yang tidak diketahui kecepatannya,” terang Dwi sapaan akrab advokat muda asal Surabaya yang kini tinggal di Jakarta ini.

Dwi yang dikenal Ketua Umum (Ketum) Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH Cakram) menjelaskan, adapun saksi saksi yang dihadirkan didalam persidangan semuanya tidak mengetahui langsung dan tidak berada di lokasi kejadian saat peristiwa kecelakaan lalu lintas, kecuali terdakwa Ayu dan saksi Chamim. “Saya sangat apresiasi positif atas kinerja luar biasa majelis hakim PN Mojokerto, yaitu: Bapak Luqmanulhakim, S.H., Ibu Hj.Rosdiati Samang, S.H. dan Ibu Yayu Mulyana, S.H. Menurut saya, beliau bertiga sangat jeli dan luar biasa atas keputusannya yang mevonis bebas klien saya sebagai terdakwa,” tutup Dwi yang juga kini tergabung di LBH Warung Nusantara (WN) 88.

Reporter : Ag892/julek

Sumber : Dwi Heri Mustika,.S.H (Advokat

Via .S.H
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Gempur Rokok ILEGAL

Gempur Rokok ILEGAL
Pemerintah kota kediri

SMK PLUS 2 MEI BADAS

SMK PLUS 2 MEI BADAS
Welcome Back To School

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Kapolres Kediri Hadiri Pengukuhan Pimpinan Dekopinda Kabupaten Kediri, Beri Ucapan Selamat dan Dukungan Kolaboratif

radioonairfm- December 20, 2025 0
Kapolres Kediri Hadiri Pengukuhan Pimpinan Dekopinda Kabupaten Kediri, Beri Ucapan Selamat dan Dukungan Kolaboratif
RADIOONAIRFMPARE.COM ||KEDIRI – Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menghadiri acara Pengukuhan Pimpinan Dekopinda (Dewan Koperasi Ind…

Most Popular

Koramil Kandangan Kodim Kediri Hijaukan Lereng Arjuno di Tengah Ancaman Banjir Nasional

Koramil Kandangan Kodim Kediri Hijaukan Lereng Arjuno di Tengah Ancaman Banjir Nasional

December 18, 2025
Polres Jombang Bongkar Budidaya Ganja di Rumah Kontrakan,110 Batang Disita

Polres Jombang Bongkar Budidaya Ganja di Rumah Kontrakan,110 Batang Disita

December 16, 2025
Pastikan Berjalan Aman, Babinsa Desa Tretek Koramil 0809/11 Pare Kawal Pembagian BLT-DD

Pastikan Berjalan Aman, Babinsa Desa Tretek Koramil 0809/11 Pare Kawal Pembagian BLT-DD

December 17, 2025

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Koramil Kandangan Kodim Kediri Hijaukan Lereng Arjuno di Tengah Ancaman Banjir Nasional

Koramil Kandangan Kodim Kediri Hijaukan Lereng Arjuno di Tengah Ancaman Banjir Nasional

December 18, 2025
Polres Jombang Bongkar Budidaya Ganja di Rumah Kontrakan,110 Batang Disita

Polres Jombang Bongkar Budidaya Ganja di Rumah Kontrakan,110 Batang Disita

December 16, 2025
Pastikan Berjalan Aman, Babinsa Desa Tretek Koramil 0809/11 Pare Kawal Pembagian BLT-DD

Pastikan Berjalan Aman, Babinsa Desa Tretek Koramil 0809/11 Pare Kawal Pembagian BLT-DD

December 17, 2025

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak