Jual Minuman Keras Jenis Arak, Warga Sumberbendo Diamankan Unit Reskrim Polsek Pare
Biro Kediri -
BERITA RADIO ON AIR FM KEDIRI
dalam rangka Cipta Kondisi Polsek Pare Polres Kediri gencarkan operasi penyakit masyarakat (pekat) di Kecamatan Pare Kabupaten Kediri. Hasilnya, polisi menyita 6 ( enam ) Botol besar miras jenis arak
"Operasi pekat hari ini, kita amankan dengan total 6 liter arak Jawa," kata Kapolsek Pare,AKP Bowo Wicaksono, melalui Kanit Reskrim Iptu Sukiman Rabu (25/5/22).
Iptu Sukiman SH mengungkapkan, barang bukti miras tersebut disita dari rumah milik Muniroh (51) alamat Jl. Lawu Desa Sumberbendo Kec. Pare Kab. Kediri. 24 Mei 2022 sekira jam 10.00 WIB. Ia diamankan lantaran banyak laporan masyarakat masih menjual dan mengedarkan minuman keras tanpa ijin.
"Barang bukti itu kami amankan di kamar rumah terlapor," ujarnya.
Selanjutnya, polisi membawa terlapor dan barang bukti ke Mapolsek Pare untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun aturan yang dilanggar yakni Peraturan daerah Kabupaten Kediri no: 4 tahun 1977 dan no 6 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.
Iptu Sukiman meminta agar masyarakat bisa berperan aktif untuk melaporkan ke pihak kepolisian bilamana mendapatkan di lingkungan sekitar nya kegiatan yang mengganggu ketertiban masyarakat.
"Akan kita tindak lanjuti dengan tegas, agar situasi kamtibmas berjalan lancar," tutupnya.
TEPORTET : AG892/KALLO
Post a Comment