Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home balon udara biro jombang Kabar Desa kapolres jombang Nasional Polsek Jogoroto Gagalkan Penerbangan Balon Udara Tanpa Awak
balon udara biro jombang Kabar Desa kapolres jombang Nasional

Polsek Jogoroto Gagalkan Penerbangan Balon Udara Tanpa Awak

radioonairfm
radioonairfm
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Biro Jombang - 

BERITA RADIO ON AIR FM KEDIRI

Rencana penerbangan balon udara pada Senin (9/5/2022) berhasil digagalkan oleh anggota Polsek Jogoroto, Jombang, Jawa Timur. Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah balon yang siap diterbangkan ke udara. 


Pelarangan menerbangkan balon udara yang akan dilakukan masyarakat Desa Ngumpul Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang itu karena dapat mengganggu lalu lintas udara dan membahayakan jalur penerbangan serta berpotensi menimbulkan kebakaran. 


"Tadi pagi sekitar jam 06.30 WIB, kami telah menggagalkan serta mengamankan balon udara yang akan diterbangkan oleh masyarakat Desa Ngumpul Kecamatan Jogoroto," kata Kapolsek Jogoroto AKP Moh. Darul Hudha, Senin (9/5/2022). 


AKP Darul Hudha menjelaskan, sebelumnya pihaknya mendapat informasi tentang adanya balon udara yang diterbangkan masyarakat Desa Ngumpul. 


Informasi itu pun langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek bersama anggota dengan melakukan patroli di wilayah hukumnya. Alhasil, didapati masyarakat yang akan menerbangkan balon udara tanpa awak.


Karena tidak ada yang mengaku memilikinya, maka dengan disaksikan Tokoh masyarakat bernama Sulaiman (52) warga desa Ngumpul Jogoroto Jombang kemudian balon udara itu diamankan ke Mapolsek Jogoroto.


"Balon udara itu berwarna merah kombinasi, kuning dan biru terbuat dari plastik dengan diameter 4 meter dan tinggi 3,5 meter," jelasnya.


Lebih lanjut, AKP Darul mengatakan, Polsek Jogoroto melalui Bhabinkamtibmas selama ini gencar memberikan imbauan kepada masyarakat tentang pelarangan penerbangan balon udara tanpa awak. Larangan itu karena mengganggu lalu-lintas udara, membahayakan instalasi listrik dan bahaya kebakaran. 


“Sejak awal kami sudah imbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara. Sebab bisa menggangu aviasi penerbangan udara,” tegasnya.


Selain itu, juga berpontensi menimbulkan kebakaran jika balon udara yang diterbangkan gagal naik. Sebab, adanya penggunaan api serta asap sebagai alat untuk penerbangan bisa membakar sesuatu.


“Kalau balon gagal terbang dan jatuh di perkebunan dampaknya bisa berpotensi menimbulkan kebakaran,” ujarnya.


Pelarangan bagi seseorang yang tetap melakukan hal tersebut, lanjut Kapolsek, bisa dikenakan Pasal 53 dan pasal 411 UU RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp500.000.000.


Reporter: AG892/ Julek

Via balon udara
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Gempur Rokok ILEGAL

Gempur Rokok ILEGAL
Pemerintah kota kediri

SMK PLUS 2 MEI BADAS

SMK PLUS 2 MEI BADAS
Welcome Back To School

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

SPPG Polres Tulungagung 2 Gondang Distribusikan MBG 966 Porsi

radioonairfm- December 12, 2025 0
SPPG Polres Tulungagung 2 Gondang Distribusikan MBG 966 Porsi
RADIOONAIRFMPARE.COM ||TULUNGAGUNG - Kapolres Tulungagung Polda Jatim, AKBP Muhammad Taat Resdi didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Tulungagung resmi member…

Most Popular

Spesialis Copet Beraksi di Pengajian Gus Iqdam, Buser Resmob Polres Kediri Amankan Dua Pelaku

Spesialis Copet Beraksi di Pengajian Gus Iqdam, Buser Resmob Polres Kediri Amankan Dua Pelaku

December 09, 2025
Siswa SD Islam NU Pare Gelar Aksi Donasi untuk Korban Bencana di Sumatera dan Aceh

Siswa SD Islam NU Pare Gelar Aksi Donasi untuk Korban Bencana di Sumatera dan Aceh

December 09, 2025
NasDem Kabupaten Kediri Tancap Gas, Bidik Tiga Besar Pemilu 2029

NasDem Kabupaten Kediri Tancap Gas, Bidik Tiga Besar Pemilu 2029

December 06, 2025

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Spesialis Copet Beraksi di Pengajian Gus Iqdam, Buser Resmob Polres Kediri Amankan Dua Pelaku

Spesialis Copet Beraksi di Pengajian Gus Iqdam, Buser Resmob Polres Kediri Amankan Dua Pelaku

December 09, 2025
Siswa SD Islam NU Pare Gelar Aksi Donasi untuk Korban Bencana di Sumatera dan Aceh

Siswa SD Islam NU Pare Gelar Aksi Donasi untuk Korban Bencana di Sumatera dan Aceh

December 09, 2025
NasDem Kabupaten Kediri Tancap Gas, Bidik Tiga Besar Pemilu 2029

NasDem Kabupaten Kediri Tancap Gas, Bidik Tiga Besar Pemilu 2029

December 06, 2025

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak