Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home biro Banyuwangi Kasi Humas Polres Kediri Iptu Uji Langgeng Kasi Humas Polres Kediri Kota Nasional Polresta Banyuwangi Serahkan Sitaan Puluhan Motor kepada Pemiliknya, Dan Berhasil Menangkap Sindikat Curanmor
biro Banyuwangi Kasi Humas Polres Kediri Iptu Uji Langgeng Kasi Humas Polres Kediri Kota Nasional

Polresta Banyuwangi Serahkan Sitaan Puluhan Motor kepada Pemiliknya, Dan Berhasil Menangkap Sindikat Curanmor

radioonairfm
radioonairfm
21 Jul, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Biro Banyuwangi :  

BERITA RADIO ON AIR FM KEDIRI

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi mengamankan empat orang sindikat pencurian sepeda motor (Curanmor) terdiri dari dua eksekutor dan dua lagi sebagai penadah atau pembeli.


“Hari ini, kami akan merilis hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor dengan sasaran sepeda motor yang berhasil diungkap oleh Timsus Macan Blambangan pada akhir bulan Juni dan kemudian terus dikembangkan sampai dengan bulan Juli ini,” ujar Kapolresta Banyuwangi pada Selasa sore (19/07/2022), saat konferensi pers di Halaman Mapolresta Banyuwangi.


Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa, lebih lanjut mengatakan bahwa Timsus Macan Blambangan telah mengamankan empat orang sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dan keempat tersangka yang diamankan tersebut 2  (dua) orang pelaku sebagai pelaku utama pencurian (eksekutor) dan selanjutnya dikembangkan ditangkap 2 (dua) orang pelaku lainnya selaku penadah.


“Keempat tersangka yang diamankan tersebut 2  (dua) orang pelaku sebagai pelaku utama pencurian (eksekutor) dan selanjutnya dikembangkan ditangkap 2 (dua) orang pelaku lainnya selaku penadah,” papar Kapolresta.


Pelaku pencurian (eksekutor) di lapangan  S.A.P, laki-laki, 22 tahun, Alamat Desa Cluring, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi dan  R.Y,  laki-laki, 20 tahun, Alamat Desa Dasri Kecamatan Tegalsari Kabupaten Banyuwangi. Sedangkan pelaku penadah barang hasil kejahatan yang diamankan adalah H.P, laki-laki, 46 tahun, laki-laki, Alamat Desa Bintoro Kecamatan Patrang Kabupaten Jember dan A.S, perempuan, 42 tahun, Alamat  Desa Silo Kecamatan Silo Kabupaten Jember.        


Kapolresta menjelaskan peran dari tersangka S.A.P yaitu sebagai perencana aksi pencurian, mencari informasi jadwal acara kesenian kuda lumping / jaranan melalui beberapa grup facebook kesenian Banyuwangi, menggunakan kunci “T” membuka / merusak rumah kunci sepeda motor milik korban dan menjual sepeda motor hasil curian ketempat tinggal pembeli.


“Sedangkan tersangka R.Y  mempunyai peran mencari informasi jadwal acara kesenian kuda lumping / jaranan melalui beberapa grup facebook kesenian Banyuwangi, sebagai joki / pengendara sepeda motor (sarana) menuju ketempat sasaran pencurian, berjaga-jaga di area parkir sasaran tempat pencurian sambil melihat situasi sekitar untuk memastikan tidak ada orang yang menyaksikan saat tersangka S.A.P mencuri sepeda motor dan bersama tersangka S.A.P menjual sepeda motor hasil curian ketempat tinggal pembeli,” jelas Kapolresta.


Kombes Pol Deddy menambahkan dalam proses pengembangan, tim berhasil mengamankan 20 (dua puluh) unit sepeda motor yang diduga dari hasil pencurian dan setelah dilakukan identifikasi terdapat 11 (sebelas) laporan polisi periode bulan Desember 2021 sampai dengan bulan Juni 2022. 


“Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka khususnya 2 (dua) tersangka yang berperan sebagai eksekutor  didapatkan keterangan bahwa modus mereka melakukan pencurian dengan cara mengambil sepeda motor milik para korban ditempat parkir pagelaran kesenian kuda lumping atau jaranan diseluruh wilayah Kabupaten Banyuwangi dengan merusak kunci kontak masing – masing sepeda motor tersebut menggunakan Kunci “T”, papar Kapolresta Banyuwangi. 


Sedangkan tersangka H.P membeli sepeda motor hasil kejahatan sebanyak 10 (sepuluh) unit dari tersangka S.A.P dan R.Y dan tersangka AS membeli 1 (satu) unit motor dari tersangka S.A.P dan R.Y.


Kapolresta menjelaskan jika tersangka S.A.P dan R.Y dalam mencari sasaran atau untuk mengetahui jadwal digelarnya kesenian kuda lumping atau jaranan diseluruh Kabupaten Banyuwangi tersebut dengan cara memantau sosial media (facebook kesenian banyuwangi).


Dari tangan pelaku diamanbkan sejumlah barang bukti berupa sebuah kunci “T” dengan 3 (tiga) buah anak kunci nya, 1 (satu) unit sepeda motor honda scopy warna merah dengan plat nomer : P-5910-S milik tersangka R.Y. (sarana), 4 (empat) huah handphone sarana komunikasi para tersangka, 20 (dua puluh) buah kunci kontak sepeda motor, 8 (delapan) lembar STNK, 3 (tiga) lembar foto copy STNK, 9 (sembilan)  lembar surat keterangan BPKB dari perusahaan finance (lembaga pembiayaan kredit), 1 (satu) lembar foto copy BPKB dan belasan sepeda motor berbagai merek. 


Para tersangka melakukan aksinya di beberapa wilayah Kabupaten Banyuwangi yang meliputi Kecamatan Purwoharjo, Kecamatan Tegaldlimo, Kecamatan Srono, Kecamatan Rogojampi, Kecamatan Singonjuruh, Kecamatan Glagah, Kecamatan Genteng, Kecamatan Gambiran, Kecamatan Sempu, dan Kecamatan Blimbingsari.


Dalam kesempatan tersebut Polresta juga menyerahkan unit sepeda motor kepada korban (pemilik). Napiyah (51 tahun) warga Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah Banyuwangi merasa senang karena motornya hari ini bisa diketemukan dan kembali bisa digunakan sebagai sarana transportasi dalam beraktivitas.


“Terimakssih kepada Pak Polisi yang telah bekerja maksimal dan berhasil menemukan serta mengembalikan motor saya, motor ini satu-satunya alat trasnportasi saya dalam bekerja. Sekali lagi terimakasih Pak Kapolresta dan seluruh anggota Polresta Banyuwangi, semoga selalu dalam Ridho Allah,” ungkap Bu Napiyah salah satu korban dari sindikat Curanmor.


Para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP jo pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 (sembilan)  tahun penjara. (Humas Polresta Banyuwangi)


REPORTER : AG892/Aline

Via biro Banyuwangi
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Gempur Rokok ILEGAL

Gempur Rokok ILEGAL
Pemerintah kota kediri

SMK PLUS 2 MEI BADAS

SMK PLUS 2 MEI BADAS
Welcome Back To School

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Pemdes Gedang Sewu Potong Sapi Qurban di Hari Raya Idul Adha 1446 H / 2025 M

radioonairfm- June 09, 2025 0
Pemdes Gedang Sewu Potong Sapi Qurban di Hari Raya Idul Adha 1446 H / 2025 M
RADIOONAIRFMPARE.COM ||KEDIRI - Hari ini umat muslim memperingati hari raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1446 H, pada Jumat, 6 Juni 2025. Idul Adha merupakan pering…

Most Popular

Pemerintah Desa Pelem Bersama Relawan Gusdurian Evakuasi ODGJ Cantik Bawa Balita

Pemerintah Desa Pelem Bersama Relawan Gusdurian Evakuasi ODGJ Cantik Bawa Balita

June 02, 2025
Pencuri HP di Teras Masjid RSD Nganjuk Dibekuk,Terungkap Berkat Rekaman CCTV

Pencuri HP di Teras Masjid RSD Nganjuk Dibekuk,Terungkap Berkat Rekaman CCTV

June 02, 2025
Edarkan Sabu Dan Ekstasi Dua Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Jombang

Edarkan Sabu Dan Ekstasi Dua Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Jombang

June 03, 2025

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Pemerintah Desa Pelem Bersama Relawan Gusdurian Evakuasi ODGJ Cantik Bawa Balita

Pemerintah Desa Pelem Bersama Relawan Gusdurian Evakuasi ODGJ Cantik Bawa Balita

June 02, 2025
Pencuri HP di Teras Masjid RSD Nganjuk Dibekuk,Terungkap Berkat Rekaman CCTV

Pencuri HP di Teras Masjid RSD Nganjuk Dibekuk,Terungkap Berkat Rekaman CCTV

June 02, 2025
Edarkan Sabu Dan Ekstasi Dua Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Jombang

Edarkan Sabu Dan Ekstasi Dua Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Jombang

June 03, 2025

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak