Dianggap Merusak Obyek Sengketa, Ibu Tiri di Ngadiluwih Diadukan Polisi
Biro Kediri
Berita Radio On Air Fm Kediri,
Perselisihan perebutan warisan masih menjadi momok dimasyarakat kita. Tak jarang, gegara warisan saudara bahkan keluarga menjadi musuh dan harus berakhir di meja hijau. Namun nampaknya masyarakat kini mulai sadar dengan menempuh jalur hukum.
Seperti yang terjadi di Desa Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, dimana dua bidang sawah diperebutkan oleh anak kandung dan ibu tiri. Bahkan kini kasusnya telah masuk persidangan.
Dalam persidangan dengan Nomor pekara 2030/Pdt.G/2022/PA.kab kdr ini, Hakim telah melakukan mediasi namun tak berhasil. Kini persidangan sudah masuk tahap duplik.
Diketahui Penggugatnya merupakan anak kandung dari seorang pewaris yang telah meninggal dunia, sedangkan tergugatanya merupakan ibu tiri dari penggugat. Mereka sama-sama menunjuk Kuasa hukum dalam perkara ini.
Ditengah proses hukum yang berjalan muncul tudingan dari kuasa hukum penggugat Suwandi SH bahwa tergugat telah melakukan perusakan obyek sengketa, yakni penebangan tebu di lokasi yang menjadi sengketa tanpa seizin penggugat.
Suwandi lantas mendatangi lokasi obyek sengketa. Menurutnya, sudah separo dari tanaman tebu yang berada di obyek sengketa telah ditebang. "Tanah sawah ini merupakan hak waris dari ahli waris almarhum pak Marijan yang belum dibagi, dan ini ditebang tanpa sepengetahuan klien kami" Ujar Suwandi di lokasi Sengketa pada Senin pagi (25/07/2022)
Suwandi juga menyampaikan bahwa permasalahan ini telah diadukan kepihak berwajib. Dirinya menganggap tengah terjadi dugaan tindak pidana perusakan, pencurian dan penggelapan didalam obyek yang masih bersengketa di Pengadilan.
"Kita berharap, Satreskrim Polres Kediri segera melakukan pemeriksaan tehadap dua orang yang kita adukan, yakni pelaku penebangan dan ibu tiri penggugat" Imbuh Suwandi
Terpisah, Kuasa hukum tergugat, Heriyanto SH, ketika dikonfirmasi melalui sambungan selular mengenai klienya yang diadukan kepolisi mengatakan bahwa Kliennya sudah pernah dilaporkan tapi tidak terbukti.
Heriyanto juga menuturkan bahwa Tanaman tebu itu yang menanam adalah klienya. Ia juga menyampaikan jika selamatan almarhum Pak Marijan selama ini yang menanggung juga kliennya sendiri. Bahkan Heriyanto menyebut jika Pelapor/Penggugat sudah mendapatkan bagian sendiri.
"Sebagaimana KUHP pasal 317 kalau klien saya dilaporkan nanti klien saya juga akan melaporkan balik" Pungkasnya
Reporter:Tim


Post a Comment