Mengaku Khilaf, Bapak Tiri Dijombang Tega Cabuli Anak Tirinya Hingga 4 Kali
Biro Jombang -
BERITA RADIO ON AIR FM KEDIRI
Satreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha gelar ungkap kasus pencabulan yang di lakukan bapak terhadap anak tirinya.
Dalam ungkap kasus tersebut BW (51) merupakan tersangka kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya, bekerja sebagai pedagang dan menyambi sebagai Wartawan, di Jombang.
Kejadian pencabulan di lakukan BW terhadap Mawar (13) selama 4 Tahun, sejak Tahun 2014, saat itu Mawar masih berusia 6 tahun dan duduk di bangku kelas 1 Sekolah Dasar.
Korban di cabuli sebanyak 4 kali sejak Tahun 2014 - 2018, di kediaman, wilayah kecamatan Sumobito, Jombang.
Dalam keterangannya AKP Giadi Nugraha ", Pelaku tindak pidana pencabulan BW ini mengakui, dia melakukan pencabulan di saat istrinya bekerja.
Istrinya yang merupakan pekerja di salah satu industri di wilayah Jombang, berangkat pagi dan pulang malam, sehingga korban Mawar setiap hari di rumah bersama pelaku". Jumat 22/7/2022.
Tersangka juga mengakui pernah melakukan pencabulan di saat Mawar dan ibu kandungnya sedang tidur dalam satu kamar bersama pelaku.
Tersangka mengaku khilaf saat di tanya oleh awak media saat preess riliase yang di gelar di Mapolres Jombang.
Kejadi pencabulan terungkap pada tanggal 7 Mei 2022, saat pelaku BW mengirim pesan tidak senonoh lewat Whatsap terhadap Mawar, akhirnya Mawar takut dan melaporkan kejadian pencabulan yang pernah di alami kepada ibunya.
Ibu kandung korban SU (43) tak terima dan melaporkan kejadian tersebut pada pihak Kepolisian.
Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, sebagai mana di maksud dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UURI No.17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016, Tentang perubahan ke Dua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindunan Anak.
Tersangka di ancam hukuman Pidana Penjara paling lama 15 ( Lima belas ) tahun dan paling singkat 5 ( Lima ) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 ( Lima Milyar rupiah), serta di tambah 1/3 ( Sepertiga) dari ancaman pidana.
Reporter :AG892/ Julek
Post a Comment