Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home biro jombang Humas jombang Kabar Desa Nasional Pencabulan Satreskrim Polres Jombang Mengaku Khilaf, Bapak Tiri Dijombang Tega Cabuli Anak Tirinya Hingga 4 Kali
biro jombang Humas jombang Kabar Desa Nasional Pencabulan Satreskrim Polres Jombang

Mengaku Khilaf, Bapak Tiri Dijombang Tega Cabuli Anak Tirinya Hingga 4 Kali

radioonairfm
radioonairfm
23 Jul, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Biro Jombang - 

BERITA RADIO ON AIR FM KEDIRI

Satreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha gelar ungkap kasus pencabulan yang di lakukan bapak terhadap anak tirinya.


Dalam ungkap kasus tersebut BW (51) merupakan tersangka kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya, bekerja sebagai pedagang dan menyambi sebagai Wartawan, di Jombang.


Kejadian pencabulan di lakukan BW terhadap Mawar (13) selama 4 Tahun, sejak Tahun 2014, saat itu Mawar masih berusia 6 tahun dan duduk di  bangku kelas 1 Sekolah Dasar.


Korban di cabuli sebanyak 4 kali sejak Tahun 2014 - 2018, di kediaman, wilayah kecamatan Sumobito, Jombang.


Dalam keterangannya AKP Giadi Nugraha ", Pelaku tindak pidana pencabulan BW ini mengakui, dia melakukan pencabulan di saat istrinya bekerja.


Istrinya yang merupakan pekerja di salah satu industri di wilayah Jombang, berangkat pagi dan pulang malam, sehingga korban Mawar setiap hari di rumah bersama pelaku". Jumat 22/7/2022.


Tersangka juga mengakui pernah melakukan pencabulan di saat Mawar dan ibu kandungnya sedang tidur dalam satu kamar bersama pelaku.

 

Tersangka mengaku khilaf saat di tanya oleh awak media saat preess riliase yang di gelar di Mapolres Jombang.


Kejadi pencabulan terungkap pada tanggal 7 Mei 2022, saat pelaku BW mengirim pesan tidak senonoh lewat Whatsap terhadap Mawar, akhirnya Mawar takut dan melaporkan kejadian pencabulan yang pernah di alami  kepada ibunya.


Ibu kandung korban SU (43) tak terima dan melaporkan kejadian tersebut pada pihak Kepolisian.


Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, sebagai mana di maksud dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UURI No.17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016, Tentang perubahan ke Dua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindunan Anak.


Tersangka di ancam hukuman Pidana Penjara paling lama 15 ( Lima belas ) tahun dan paling singkat 5 ( Lima ) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 ( Lima Milyar rupiah), serta di tambah 1/3 ( Sepertiga) dari ancaman pidana.


Reporter :AG892/ Julek

Via biro jombang
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Gempur Rokok ILEGAL

Gempur Rokok ILEGAL
Pemerintah kota kediri

SMK PLUS 2 MEI BADAS

SMK PLUS 2 MEI BADAS
Welcome Back To School

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Unit Reskrim Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh

radioonairfm- June 14, 2025 0
Unit Reskrim Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh
RADIOONAIRFMPARE.COM ||Nganjuk – Unit Reskrim Polsek Pace berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Dusun Karanganom, Desa Pacewetan, Kecamatan P…

Most Popular

Kurang Dari 1 Jam, Unit Reskrim Polsek Pare Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

Kurang Dari 1 Jam, Unit Reskrim Polsek Pare Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

June 11, 2025
Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Nganjuk Beri Pengarahan soal Etika dan Peran Istri Polri

Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Nganjuk Beri Pengarahan soal Etika dan Peran Istri Polri

June 11, 2025
Residivis Curanmor dan Komplotannya Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kenjeran

Residivis Curanmor dan Komplotannya Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kenjeran

June 10, 2025

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Kurang Dari 1 Jam, Unit Reskrim Polsek Pare Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

Kurang Dari 1 Jam, Unit Reskrim Polsek Pare Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

June 11, 2025
Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Nganjuk Beri Pengarahan soal Etika dan Peran Istri Polri

Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Nganjuk Beri Pengarahan soal Etika dan Peran Istri Polri

June 11, 2025
Residivis Curanmor dan Komplotannya Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kenjeran

Residivis Curanmor dan Komplotannya Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kenjeran

June 10, 2025

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak