Seorang Pelajar SMK Jadi Korban Kelakuan Bejat Ayah Tirinya
Biro Jombang -
BERITA RADIO ON AIR FM KEDIRI
Pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, berhasil di ungkap Satreskrim Polres Jombang.
Berawal dari pelaporan seorang warga dusun Sumbergayam, RT 01/ RW 02, desa Kedungbogo, Ngusikan, Jombang, M Alfan ( 45).
Setelah mendapat laporan Saterskrim Polres Jombang langsung melakukan tindakan dan berhasil mengungkap kasus tersebut.
Korban yang berinisial AF ( 16) pelajar SMK merupakan anak tiri dari tersangka, Agus Budiono bin Salmet (36).
Tersangka dan korban, mereka tinggal satu rumah dalam satu kamar di dusun Bogorame, RT 10, RW 05, desa Kedungbogo, Ngusikan, Jombang.
Kejadian pencabulan dan tindak pidana persetubuhan tersebut terjadi pada bulan Juli 2021 sekira pukul 00.30.
Saat itu ayah tiri korban melepas celana korban dengan mengancam korban agar tidak menceritakan ke pada siapapun.
Karena takut korban tidak menceritakan kepada siapapun dan kejadian persetubuhan dan pencabulan tersebut terjadi berulang kali, hingga saat ini korban AF hamil 8 bulan.
Tindak pidana Pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur di atur dalam Pasal 81 UURI No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan ke Dua atas UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang - undang.
Reporter: AG892/ Julek


Post a Comment