Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home biro Pasuruan Kabar Desa Kapolres Pasuruan Kasi Humas Polres Kediri Iptu Uji Langgeng kasihumas polres kota Nasional Polres Pasuruan Wujudkan Kamtibmas, Amankan 5 Tersangka Jaringan Curanmor
biro Pasuruan Kabar Desa Kapolres Pasuruan Kasi Humas Polres Kediri Iptu Uji Langgeng kasihumas polres kota Nasional

Polres Pasuruan Wujudkan Kamtibmas, Amankan 5 Tersangka Jaringan Curanmor

radioonairfm
radioonairfm
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



BIRO PASURUAN

BERITA RADIO ON AIR FM KEDIRI

Upaya Polres Pasuruan dalam menciptakan dan memelihara keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas) membuahkan hasil.


Dalam 2 pekan terakhir Polres Pasuruan telah melakukan penangkapan terhadap 5 pelaku spesialis Curanmor dan penadah barang hasil kejahatan. 


Hal tersebut seperti disampaikan Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si dalam press release di halaman Polres Pasuruan,kemarin Senin (01/08/2022).


“Para pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan secara bersama-sama dengan menggunakan kunci T,

dan tidak segan-segan melukai korban untuk meloloskan diri dan melancarkan aksinya. Mereka juga sebagai penadah kendaraan sepeda motor hasil kejahatan," terang AKBP Bayu.


Kelima orang pelaku tersebut adalah JR (43) warga Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, RM (25) warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, DL (24) warga Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, HY (35) warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan dan IB (22) warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.


Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H. S.I.K., M.Si., mengungkapkan penangkapan kelima tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang diterima Satreskrim Polres Pasuruan.


“Dari beberapa laporan yang masuk, ternyata modus operasi yang dilakukan para pelaku sama yakni berbekal kunci T yang digunakan untuk membobol rumah kontak motor,” sambungnya.


Masih kata AKBP Bayu, para pelaku ini tidak hanya melakukan aksi di wilayah Hukum Kabupaten Pasuruan, tetapi juga di wilayah Kabupaten Sidoarjo.


Dari tersangka JR (43) berhasil disita barang bukti berupa,

1. 1 (satu) sepeda motor Honda Beat No.Pol : W 3025 NBY warna Merah Putih beserta kunci 

kontaknya.

2. 1 (satu) bilah senjata tajam jenis clurit.

3. 1 (satu) buah kunci T.

4. 1 (satu) buah jaket Parasit warna abu-abu.

5. 1 (satu) celana jeans warna abu-abu.

6. 1 (satu) pasang sepatu warna coklat.

7. 1 (satu) buah sarung clurit warna coklat.


JR dikenakan pasal Pasal 365 KUHP ancaman hukuman 12 tahun penjara.


Selanjutnya, dari penangkapan tersangka RM (25) berhasil disita barang bukti yakni : 

1. 1 (satu) buah BPKB Honda CRF warna Hitam ( skotlet Hitam Kuning ) Nopol N 3067 TV a.n. M. 

Ividuri alamat Dsn. Kedungsari, Ds. Tempuran, Kec. Pasrepan

, Kab. Pasuruan.


RM dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara.


Berikutnya dari tersangka DL (24), berhasil diamankan barang bukti,

1. 1 (satu) Buah BKPB dan STNK serta 1 (satu) Unit kendaraan Sepeda motor merk Yamaha 

Vixion, tahun 2013, warna biru, Nopol L-5671-YZ, a.n DJUMA'IYAH Alamat Lidah Kulon Rt/Rw 02/06 Kel. Lidah kulon Kec. 

Lakarsantri Surabaya.

2. 1 (satu) Buah BKPB dan STNK serta 1 (satu) Unit kendaraan Sepeda motor merk Honda 

Beat, tahun 2017, warna putih, Nopol AE-4539-FY, a.n IMAM NUR WAKHID Alamat Dsn. Setren RT/RW 17/06 Ds. Setren Kec. 

Bendo Kab. Magetan.

3. 1 (satu) Buah Rekaman CCTV.

4. 1(satu) buah jaket tersangka saat melakukan pencurian dan terekam cctv.

5. 1 (satu) buah celana tersangka yg digunakan saat melakukan pencurian.


Pelaku DL dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara.


Kemudian dari tersangka HY (35) didapati barang bukti,

1. 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam tahun 2018 No. Pol. : N-4101-TCL, 

beserta STNK dan kunci kontaknya. 

2. 1 (Satu) kantong kecil warna hitam untuk wadah kunci leter T.

3. 2 (dua) buah mata kunci T.


Tersangka HY dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 6 tahun penjara.


Terakhir dari tersangka IB (22) berhasil diamankan barang bukti berupa,

1. 1 (satu) Unit sepeda motor HONDA BEAT tahun 2018, warna 

MERAH PUTIH, 

Nopol : N-4171-TCM, atas nama MUNAWAROH d/a. Lingk. Gondang 145 Rt. 002 Rw. 

001 Kelurahan Bendomunggal Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan. 

2. 1 (satu) Buah kunci Palsu / T dengan ganggang terbungkus solasi warna hitam terbuat 

dari Besi.


Atas perbuatannya IB dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara.


Kapolres Pasuruan menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Pasuruan agar selalu berhati-hati saat memarkirkan kendaraan di tempat umum atau di pinggir jalan, biasakan selalu menggunakan kunci ganda saat hendak meninggalkan kendaraan terlebih dikasih kunci tambahan supaya keamanan lebih ekstra," tutup Kapolres Pasuruan. (Hms)

REPORTER:AG892/Aline

Via biro Pasuruan
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Sudah Bayar Ratusan Juta Tak Jadi PNS, Dua ASN di Kota Kediri Dilaporkan Warga ke Polisi

radioonairfm- May 15, 2026 0
Sudah Bayar Ratusan Juta Tak Jadi PNS, Dua ASN di Kota Kediri Dilaporkan Warga ke Polisi
RADIOONAIRFMPARE.COM || KEDIRI – Seorang warga Kabupaten Kediri melaporkan dua aparatur sipil negara (ASN) ke Polres Kediri Kota terkait dugaan penawaran ja…

Most Popular

Demi Foya Foya Wanita di Surabaya Nekat Sekap Ayah Pacar di Apartemen, Uang dan Emas Rp2 Miliar Dikuras

Demi Foya Foya Wanita di Surabaya Nekat Sekap Ayah Pacar di Apartemen, Uang dan Emas Rp2 Miliar Dikuras

May 13, 2026
Aduan Dugaan Masalah Tata Kelola RSUD Kilisuci Masuk ke Kejari, Desakan Evaluasi Menguat

Aduan Dugaan Masalah Tata Kelola RSUD Kilisuci Masuk ke Kejari, Desakan Evaluasi Menguat

May 12, 2026
Sudah Bayar Ratusan Juta Tak Jadi PNS, Dua ASN di Kota Kediri Dilaporkan Warga ke Polisi

Sudah Bayar Ratusan Juta Tak Jadi PNS, Dua ASN di Kota Kediri Dilaporkan Warga ke Polisi

May 15, 2026

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Demi Foya Foya Wanita di Surabaya Nekat Sekap Ayah Pacar di Apartemen, Uang dan Emas Rp2 Miliar Dikuras

Demi Foya Foya Wanita di Surabaya Nekat Sekap Ayah Pacar di Apartemen, Uang dan Emas Rp2 Miliar Dikuras

May 13, 2026
Aduan Dugaan Masalah Tata Kelola RSUD Kilisuci Masuk ke Kejari, Desakan Evaluasi Menguat

Aduan Dugaan Masalah Tata Kelola RSUD Kilisuci Masuk ke Kejari, Desakan Evaluasi Menguat

May 12, 2026
Sudah Bayar Ratusan Juta Tak Jadi PNS, Dua ASN di Kota Kediri Dilaporkan Warga ke Polisi

Sudah Bayar Ratusan Juta Tak Jadi PNS, Dua ASN di Kota Kediri Dilaporkan Warga ke Polisi

May 15, 2026

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak