Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Ngunut Digelandang Polisi
Biro Tulungagung
BERITA RADIO ON AIR FM KEDIRI
SFW (49) warga Kecamatan Ngunut, diamankan Satreskrim Polres Tulungagung, disebuah kontrakan di Kecamatan Ngunut, pada Rabu (31/8/2022). Diamankannya pelaku, lantaran telah melakukan pencabulan kepada anak kandungnya sendiri sebut saja mawar (12), yang diduga hal tersebut terjadi karena pelaku tidak bisa menyalurkan nafsunya lantaran ditinggal istri bekerja.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M. Anshori saat dikonfirmasi menjelaskan, terungkapnya kejadian tersebut pada Minggu (28/8/2022) sekitar pukul 12.00 WIB, ketika korban berani mengatakan kepada ibunya yang akan berangkat bekerja di Surabaya sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) bahwa telah dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri, mendengar pengakuan dari anaknya tersebut, ibu korban merasa geram dan kecewa, hingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngunut.
"Istri pelaku memang jarang pulang, pulang ke rumah 2 bulan sekali," jelas Anshori.
Anshori melanjutkan, menindaklanjuti laporan tersebut pihak Polsek Ngunut berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung untuk melakukan penyelidikan, dan pada Rabu (31/8/2022) pelaku berhasil diamankan di kontrakannya tanpa perlawanan. Usai pelaku diamankan, polisi juga mendapati barang bukti berupa pakaian korban, yakni daster dengan tulisan Hongkong, celana pendek warna merah, dan celana dalam.
Usai mendapati barang bukti pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan penyidikan.
Dari hasil penyidikan didapati keterangan bahwa pelaku melakukan aksinya lantaran hawa nafsunya kepada istri tak tersalurkan lantaran ditinggal bekerja di Surabaya, kemudian nafsu tersebut dilampiaskan pelaku kepada anak kandungnya sendiri, dan bahkan dalam menyalurkan hawa nafsu kepada anaknya tersebut, pelaku menggunakan kekerasan.
Adapun hal tersebut sudah terjadi sejak tahun 2017 sekitar pukul 23.00 WIB, yang mana korban masih duduk dibangku Taman kanak - kanak (TK), hal tersebut terus terulang ketika ditinggal ibu korban bekerja di Surabaya, dan yang terakhir pada Sabtu (20/8/2022) pukul 22.00 WIB.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan atas kasus ini, dan atas perbuatanya pelaku diancam pasal 76 D Jo pasal 81 ayat(1) (2), (3) dan atau pasal 82 ayat (1) dan (2) UURI No 23 Tahun 2002 sebagai mana di ubah dengan UURI. No 35 Tahun 2014 sebagai mana di ubah dengan UURI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang dan atau pasal 6 huruf c, pasal 15 ayat (1) huruf a dan huruf g UURI No 12 th 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
REPORTER:AG892


Post a Comment