Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home biro Kediri Kabar Desa Kejari kabupaten Kediri KSU Setia Makmur Nasional Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Gelar Sidang Pembacaan Putusan KR
biro Kediri Kabar Desa Kejari kabupaten Kediri KSU Setia Makmur Nasional

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Gelar Sidang Pembacaan Putusan KR

radioonairfm
radioonairfm
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Biro Kediri - 

BERITA RADIO ON AIR FM KEDIRI 

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri (JPU) melaksanakan sidang tindak pidana korupsi (tipikor) dengan terdakwa KR (44) selaku Ketua KSU "Setia Makmur" Kediri dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana bergulir LPDB-KUMKM tahun 2010-2011 pada KSU Setia Makmur Kediri, Selasa (4/10/2022) kemarin. Agenda tersebut yakni sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya (Pengadilan Tipikor). 


Dalam pelaksanaan sidang pembacaan putusan ini dilaksanakan tanpa dihadiri oleh terdakwa di persidangan (in absentia) yang dalam hal tersebut terdakwa KR masih dalam status boronan atau Daftar Pencarian Orang Kejaksaan RI (DPO). Hal tersebut berdasarkan Surat Penetapan Pencarian Orang Nomor: 82/M.5/Fd.1/09/2020 tanggal 29 September 2020.


"Pelaksanaan sidang tipikor di pimpinan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh I Dewa Gede Suarditha, S.H., M.H., beserta hakim anggota 1 Arwana, S.H., M.H. dan hakim anggota 2 Darwin Panjaitan," jelas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Roni, Rabu (5/10/2022). 


Roni menjelaskan jika terdakwa KR dalam agenda sidang pembacaan putusan yaitu terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda Rp 500.000.000,00 subsidair pidana kurungan selama 6 bulan, pidana uang pengganti Rp 2.375.000.002,00 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap jika uang pengganti tersebut tidak dapat dibayar maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana dipidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan biaya perkara Rp. 5.000,00," paparnya. 


Atas pembacaan putusan oleh Majelis Hakim tersebut, Roni menambahkan jika JPU mengambil sikap menerima putusan. Sehingga terdakwa selaku DPO segera dilakukan pencarian dan penangkapan untuk pelaksanaan eksekusi terhadap diri terdakwa KR.

REPORTER:AG892

Via biro Kediri
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Gempur Rokok ILEGAL

Gempur Rokok ILEGAL
Pemerintah kota kediri

SMK PLUS 2 MEI BADAS

SMK PLUS 2 MEI BADAS
Welcome Back To School

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Semangat Hari Kartini Hidup dalam Edukasi Safety Riding Polwan Satlantas Polres Kediri

radioonairfm- April 21, 2026 0
Semangat Hari Kartini Hidup dalam Edukasi Safety Riding Polwan Satlantas Polres Kediri
RADIOONAIRFMPARE.COM || KEDIRI - Pagi itu, suasana lalu lintas di sejumlah ruas jalan Kota Kediri tampak sedikit berbeda. Di tengah hiruk-pikuk kendaraan yan…

Most Popular

Operasi Cipta Kondisi, Polisi Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam di Plemahan

Operasi Cipta Kondisi, Polisi Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam di Plemahan

April 15, 2026
Usai Kejar-kejaran, Pencuri Motor di Warkop Bungah Tersungkur dan Diringkus Korban

Usai Kejar-kejaran, Pencuri Motor di Warkop Bungah Tersungkur dan Diringkus Korban

April 15, 2026
Cak Ruslan Kades Gedang Sewu Bersama Warga Kerja Bakti Di wisata Sumber Wungu

Cak Ruslan Kades Gedang Sewu Bersama Warga Kerja Bakti Di wisata Sumber Wungu

April 20, 2026

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Operasi Cipta Kondisi, Polisi Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam di Plemahan

Operasi Cipta Kondisi, Polisi Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam di Plemahan

April 15, 2026
Usai Kejar-kejaran, Pencuri Motor di Warkop Bungah Tersungkur dan Diringkus Korban

Usai Kejar-kejaran, Pencuri Motor di Warkop Bungah Tersungkur dan Diringkus Korban

April 15, 2026
Cak Ruslan Kades Gedang Sewu Bersama Warga Kerja Bakti Di wisata Sumber Wungu

Cak Ruslan Kades Gedang Sewu Bersama Warga Kerja Bakti Di wisata Sumber Wungu

April 20, 2026

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak