Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Gelar Sidang Pembacaan Putusan KR
Biro Kediri -
BERITA RADIO ON AIR FM KEDIRI
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri (JPU) melaksanakan sidang tindak pidana korupsi (tipikor) dengan terdakwa KR (44) selaku Ketua KSU "Setia Makmur" Kediri dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana bergulir LPDB-KUMKM tahun 2010-2011 pada KSU Setia Makmur Kediri, Selasa (4/10/2022) kemarin. Agenda tersebut yakni sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya (Pengadilan Tipikor).
Dalam pelaksanaan sidang pembacaan putusan ini dilaksanakan tanpa dihadiri oleh terdakwa di persidangan (in absentia) yang dalam hal tersebut terdakwa KR masih dalam status boronan atau Daftar Pencarian Orang Kejaksaan RI (DPO). Hal tersebut berdasarkan Surat Penetapan Pencarian Orang Nomor: 82/M.5/Fd.1/09/2020 tanggal 29 September 2020.
"Pelaksanaan sidang tipikor di pimpinan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh I Dewa Gede Suarditha, S.H., M.H., beserta hakim anggota 1 Arwana, S.H., M.H. dan hakim anggota 2 Darwin Panjaitan," jelas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Roni, Rabu (5/10/2022).
Roni menjelaskan jika terdakwa KR dalam agenda sidang pembacaan putusan yaitu terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda Rp 500.000.000,00 subsidair pidana kurungan selama 6 bulan, pidana uang pengganti Rp 2.375.000.002,00 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap jika uang pengganti tersebut tidak dapat dibayar maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana dipidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan biaya perkara Rp. 5.000,00," paparnya.
Atas pembacaan putusan oleh Majelis Hakim tersebut, Roni menambahkan jika JPU mengambil sikap menerima putusan. Sehingga terdakwa selaku DPO segera dilakukan pencarian dan penangkapan untuk pelaksanaan eksekusi terhadap diri terdakwa KR.
REPORTER:AG892


Post a Comment