Kejari Kabupaten Kediri Gelar Sidang Dakwaan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kominfo
Biro Kediri -
BERITA RADIO ON AIR FM KEDIRI
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melaksanakan kegiatan sidang tindak pidana korupsi (tipikor) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan, dengan agenda sidang pertama yaitu pembacaan Surat Dakwaan terdakwa M dan AG, Rabu (19/10/2022) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya (Tipikor). Sidang itu dalam perkara Dugaan Penyimpangan Penggunaan atau Pengelolaan Anggaran di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kediri pada Bidang Pengelolaan Informasi Publik TA. 2019.
"Sidang tipikor perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya atas nama Terpidana Krisna Setiawan dan Terpidana Sunartis yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Roni saat dikonfirmasi.
Adapun potensi kerugian keuangan negara Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Kediri yang ditimbulkan oleh kedua tersangka lebih kurang sebesar Rp.1.183.336.472,73 atau setidak-tidaknya dalam nilai tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Penyimpangan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah pada Bidang Pengelolaan Informasi Publik (PIP) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2019 No. 700/299/418.11/2021, tanggal 12 Oktober 2021.
"Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, terdakwa M dan AG didakwa melakukan tindak pidana ikut dalam penggunaan dana," jelas Roni.
Sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair: Pasal 2 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Dakwaan Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Selanjutnya setelah dibacakan Surat Dakwaan oleh JPU, sidang selanjutnya tutup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan ditunda pada minggu depan hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi," pungkasnya.
REPORTER:AG892


Post a Comment