Kejari Kabupaten Kediri Serahkan Dua Tersangka Kasus Kominfo
Biro Kediri -
BERITA RADIO ON AIR FM KEDIRI
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dalam perkara Dugaan Penyimpangan Penggunaan atau Pengelolaan Anggaran di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kediri pada Bidang Pengelolaan Informasi Publik Tahun 2019. Adapun tersangka yang dilimpahkan yakni M dan AG.
"Penyerahan ini dilakukan kepada Jaksa Penunut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri (JPU), setelah sebelumnya Berkas Perkara kedua tersangka tersebut dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU Kamis (29/09/2022) kemarin," jelas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Roni saat dikonfirmasi, Jumat (30/9/2022).
Dalam penanganan perkara tersebut lanjut Roni, merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya atas nama Terpidana Krisna Setiawan dan Terpidana Sunartis yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Adapun potensi kerugian keuangan negara yaitu Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Kediri yang ditimbukkan oleh kedua tersangka lebih kurang sebesar Rp.1.183.336.472,73.
"Itu adalah kasus Dugaan Penyimpangan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Pada Bidang Pengelolaan Informasi Publik (PIP) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2019 No. 700/299/418.11/2021, tanggal 12 Oktober 2021," papar Roni.
Selanjutnya setelah dilaksanakan kegiatan Tahap II, kedua tersangka tetap dilakukan penahanan tahap penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri selama 20 hari di Rutan/LP Klas II A Kediri.
"Sebelum masa penahanan habis, Tim JPU akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya (Tipikor) untuk segera dilaksanakan proses persidangan terhadap kedua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut," pungkasnya.
REPORTER:AG892
Post a Comment