Layanan Prima Tilang Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri
Biro Kediri
Berita Radio On Air Fm Kediri
Bagi pelanggar lalu lintas yang di beri surat tilang di wilayah hukum Kabupaten Kediri, saat ini Pertugas Layanan Prima Tilang Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri memberikan layanan tilang dan pengambilan barang bukti tilang sesuai jadwal tertera pada Surat Tilang pelanggar,
Kegiatan tersebut diselenggarakan di Gedung Baru Layanan Prima Tilang Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, sesuai dengan data jadwal layanan pada hari Jumat (14/10/2022) sejumlah 289 pelanggar tilang.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Roni SH mengatakan, Petugas Layanan Prima Tilang Kejaksaan selalu berusaha memberikan layanan prima kepada masyarakat dalam layanan tilang dan pengambilan barang bukti tilang.
Berikut alur Layanan Prima Tilang Kejaksaan:
1. Pelanggar tilang datang ke Gedung Layanan Tilang Kejaksaan.
2. Mengambil nomor antrian.
3. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrian.
4. Panggilan sesuai dengan nomor antrian, pelanggar menuju Loket 1 untuk verifikasi surat tilang dengan menyerahkan surat tilang dan foto copy KTP.
5. Pelanggar dipersilahkan menuju Loket Bank (petugas Loket BRI tersedia) untuk melakukan pembayaran denda tilang (apabila pelanggar belum melakukan pembayaran di Bank).
6. Pelanggar menuju Loket 2 dengan memberikan bukti pembayaran denda tilang, selanjutnya petugas menyerahkan barang bukti tilang kepada pelanggar.
"Kritik, saran dan dukungan Sobat Adhyaksa sangat diperlukan untuk layanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri lebih baik lagi" Ujar Roni dalam siaran pers yang diterima On Air Fm Jum'at siang.
Dalam Layanan Tilang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Reporter : */AG892
Post a Comment