Satreskrim Polres Jombang Gelar Pers Rilis Kasus Penipuan Bermodus Investasi Bodong
Biro Jombang -
BERITA RADIO ON AIR FM KEDIRI
Satreskrim Polres Jombang memberikan keterangannya tentang kasus penipuan yang terjadi di desa Sawiji, kecamatan Jogoroto, kabupaten Jombang dalam gelar pers rilis.
Tersangka penipuan yang berinisial A.I SE (44) merupakan warga Jalan raya Kemirigalih Rt002/RW 01, desa Sawiji dan korban berinisial M. R.SH ( 51) warga Dusun Sawiji, desa Sawiji.
Kedua belah pihak awal saling percaya antara tersangka dan korban dan membuat perjanjian di tanda tangani ke duanya di atas materai.
Isi Perjanjian tersebut kerjasama dengan memberikan bagi hasil sebesar 5%( Lima persen) untuk pelapor atau korban dan 2% untuk terlapor atau tersangka.
Dana yang di keluarkan korban mencapai 8. 00.200.000 ( Delapan milyar dua ratus ribu ).
Menurut Satreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha" Memang ada perjanjian di antara dua belah pihak, namun tersangka mengkhianati dari pada korban.
"Setelah merasa di hianati tersangka melaporkan hal tersebut ke Mapolres Jombang sampai saat ini masih ada 2 orang korban saja.
Setelah mendapat laporan dari korban, Polisi langsung melakukan tindak lanjut sampai menelusuri ke Pabrik GOLD COIN yang ada di Surabaya dan hasilnya ternyata tersangka tidak punya SPK ( DO) alias Bodong.
"Karena itu Polisi masih mendalami kasus penipuan yang ber modus penipuan investasi pembelian pakan ternak itu", Jelasnya.
Diharapkan juga oleh AKP Giadi Nugraha" Jika informasi tentang ada nya korban lagi terkait kasus penipuan ini maka saya mohon pada teman- teman Wartawan segera menginformasikan ke Polres Jombang agar kasus ini cepat selesai" Tambahnya.
REPORTER:AG892
Post a Comment