Mantapkan Kadar Kesadaran Hukum Masyarakat, Kejaksaan Gelar Penyuluhan
Biro Kediri
Berita Radio On Air Fm Kediri
Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Kayenkidul Kabupaten Kediri, Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Kediri melalukan penyuluhan Hukum Terpadu, pada selasa Pagi (29/10/2022)
Dalam penyuluhan hukum kepada Kepala Desa dan sekretaris desa se-Kecamatan Kayenkidul ini, juga dihadiri Camat Kayenkidul beserta jajaran Forkopimcam, DPRD Kabupaten Kediri, Perwakilan Pengadilan Negeri, Perwakilan BNN hingga Perwakilan Polres Kediri.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Roni SH selaku narasumber menyampaikan materi tentang Keadilan Restoratif, yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Menurut Roni, proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan Kejaksaan mengacu pada Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Pembentukan Rumah Restorative Justice (RJ) bukan dimaksudkan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi di masyarakat, tetapi terbatas pada permasalahan hukum pidana yang terjadi pada masyarakat dalam rangka mengeliminir perkara ringan untuk diselesaikan melalui perdamaian yang dimediasikan oleh Jaksa" Terang Roni
Kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu di Masyarakat yang diselenggarakan oleh Kejaksaan bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Kediri ini dalam rangka upaya memantapkan kadar kesadaran hukum masyarakat sehingga terbentuk perilaku warga negara yang taat hukum.
"Sebagai aparat Pemerintahan Desa, ke depan dapat lebih mengenal hukum dan dapat menyampaikan pengetahuan hukum dari kegiatan tersebut kepada masyarakat di desa masing-masing" Imbuh Roni
Ke depan setelah materi yang disampaikan oleh Anggota Tim Luhkum/Penkum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri tentang Keadilan Restoratif, dapat segera diselenggarakan atau
Dalam kesempatan itu, Roni juga berharap agar dibentuk Rumah Restorative Justice di masing-masing Desa di wilayah Kecamatan Kayenkidul.
REPORTER :AG892
Post a Comment