JPN Menangkan Gugatan Citizen Law Suit Pengangkatan Perangkat Desa Pehwetan
Biro Kediri
Berita Radio On Air Fm Kediri
Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri berhasil memenangkan perkara gugatan Citizen Law Suit terkait pengangkatan perangkat Desa Pehwetan Kecamatan Papar.
Dalam perkara ini, JPN Kejari Kabupaten Kediri merupakan Kuasa dari Kepala Desa Pehwetan Kecamatan Papar
sebagai Tergugat I, Kepala Dusun Gondang Desa Pehwetan sebagai Tergugat II, serta Camat Papar sebagai Tergugat V,
Sidang putusan perkara perdata yang terdaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Nomor : 85/Pdt.G/2022/PN.Gpr tersebut digelar pada rabu kemarin (14/12/2022)
Disampaikan Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri Roni SH, dalam amar putusanya majelis hakim Menerima eksepsi Tergugat I, II, IV, V, dan VI.
"Hakim juga Menyatakan Gugatan Para Penggugat Tidak Diterima ( Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO)" Ujar Roni dalam siaran pers yang diterima On Air Fm Rabu malam.
Selain itu, lanjut Roni, Biaya Perkara sebesar Rp. 2.863.000,- dibebankan kepada para penggugat
Diketahui, dalam perkara perdata tersebut sebagai penggugat antara lain M.Sulton Agung sabagai penggugat 1. Tukiran, munalik, Parwoko, dan Purwanto secara berurutan merupakan penggugat 2,3,4 dan 5.
Sedangkan pihak tergugat yakni, Kepala Desa Pehwetan selaku Tergugat I, Kepala Dusun Gondang Desa Pehwetan selaku Tergugat Il, Tim Pengangkatan Perangkat Desa selaku Tergugat III, Universitas Brawijaya Malang selaku Tergugat IV dan Camat Papar selaku Tergugat V serta Bupati Kediri selaku Tergugat VI.
"Jaksa Pengacara Negara berhasil memenangkan persidangan pada pengadilan tingkat pertama dalam perkara perdata tersebut" Pungkas Roni
Reporter : AG892/Kalo
Post a Comment