Imigrasi Kediri Gagalkan Upaya Penyelundupan Pekerja Migran
Biro Kediri
Berita Radio On Air Fm Kediri
Kantor Imigrasi Kediri berhasil mengungkap Modus Pengiriman Pekerja Migran Non Prosedural ke Kamboja dengan mengamankan seorang perempuan berinisial REP (26) asal Blitar.
REP ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya mengajak 6 orang pemohon paspor bekerja di Thailand dan dijanjikan sebagai customer service di sebuah perusahaan game online dengan gaji sebesar Rp 4.500.000,- sampai dengan Rp 7.000.000,- per bulan.
"Berdasarkan pemeriksaan penyidik, REP diketahui membantu mendaftarkan antrian online M-Paspor di Kantor Imigrasi Kediri, menyiapkan dokumen persyaratan, termasuk menyiapkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas bahwa seakan-akan keenam pemohon paspor tersebut memiliki usaha dan mampu melakukan perjalanan wisata ke luar negeri", ujar Junaedi, Kabid Intelijen dan Penindakan, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. Selasa (03/01/2023)
Menurut Junaidi, modus RE terungkap ketika petugas Imigrasi Kediri melakukan wawancara kepada keenam pemohon paspor tersebut, petugas menemukan kecurigaan bahwa keenam pemohon paspor tersebut akan bekerja di luar negeri secara non-prosedural dan sebetulnya mereka tidak memiliki usaha sebagaimana tertera pada Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kemudian Kepala Sub Seksi Dokumen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kediri menyampaikan laporan dugaan pelanggaran keimigrasian tersebut, yang selanjutnya dilakukan prapenyidikan (penyelidikan) dan dari hasil prapenyidikan didapatkan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan REP menjadi tersangka dan menaikkan kasus ke tahap penyidikan.
"Pada tahap penyidikan, tersangka mengakui bahwa dirinya memang membantu keenam pemohon paspor tersebut mendaftar antrian online M-Paspor, menyiapkan dokumen persyaratan, membuatkan Nomor Induk Berusaha dengan mengaku menghubungi seseorang melalui facebook untuk dibuatkan NIB, padahal mereka sebenarnya tidak memiliki usaha tersebut. Tersangka REP juga mengarahkan keenam pemohon paspor agar menyampaikan tujuan pembuatan paspor untuk wisata ke Thailand. Hal ini dilakukan agar memudahkan mereka untuk mendapatkan paspor," Terang Junaidi
Rencananya keenam pemohon paspor tersebut akan diberangkatkan dari Jakarta ke Thailand dengan pesawat, kemudian dari Thailand mereka melakukan perjalanan darat ke Poipet yaitu daerah di Kamboja yang dekat dengan perbatasan Thailand. Yang mana keenam pemohon paspor tersebut akan bekerja di Kamboja dengan bos yang mengaku sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Kamboja. Dengan memberangkatkan Warga Negara Indonesia ke Kamboja, tersangka mendapatkan kiriman sejumlah uang dari bosnya.
"Kejadian ini bukan yang pertama kali, sebelumnya tersangka REP juga telah membantu keberangkatan 5 orang Warga Negara Indonesia dengan inisial AIN, CBP, VW, ST, dan AP untuk bekerja di Kamboja" urainya.
Dari hasil penyidikan tindak pidana keimigrasian ini, penyidik telah mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya, berkas permohonan paspor 6 orang dengan inisial AF, DFM, MRZ, VYS, YAS dan YS, paspor Republik Indonesia atas nama tersangka REP, Handphone beserta 2 SIM Card milik tersangka, dan KTP milik tersangka.
Saat ini, tersangka telah dilakukan penahanan tahap penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri selama 20 hari terhitung mulai tanggal 3 Januari 2023 sampai dengan 22 Januari 2023.
Reporter : AG892/Kallo
Post a Comment