Kejari Kabupaten Kediri Gandeng DPRD, Kerjasama Hukum dan Tata Usaha
Biro Kediri
BERITA RADIO ON AIR FM
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melakukan penandatangan kesepakatan bersama (MoU) antara dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri. Adapun isi dari kesepakatan itu adalah di bidang hukum perdata dan tata usaha.
Penandatanganan itu dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Chandra Eka Yustisia, S.H., M.H. dengan didampingi oleh para kasi dengan Ketua DPRD Kabupaten Kediri Bapak Dodi Purwanto beserta para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Kediri, Senin (30/01/2023)
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Bapak Chandra Eka Yustisia, S.H., M.H. menyampaikan pada bahwa pelaksanaan dari tugas, fungsi, dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan dalam Peraturan Presiden RI Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI berikut perubahannya dalam Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2021, akan diterapkan bersama dalam ruang lingkup kesepakatan bersama tersebut yang meliputi pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.
"Penandatanganan kesepakatan bersama tersebut ini merupakan wujud kerja nyata untuk menciptakan sinergi dalam upaya menyelesaikan permasalahan dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara," jelasnya.
"Sehingga harapan ke depannya penandatanganan kesepakatan bersama tersebut tidak sekedar kegiatan seremonial," imbuh Eka.
Selain dilakukan penandatanganan MoU antara Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dengan Ketua DPRD Kabupaten Kediri juga dilakukan sosialisasi tentang tugas dan fungsi Kejaksaan, khususnya pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bidang Intelijen dan bidang Tindak Pidana Khusus.
"Adanya sosialisasi tersebut diharapkan dapat lebih bersinergi terutama dalam membuat kebijakan maupun pembahasan rancangan peraturan daerah serta produk-produk hukum lainnya," tandas Kajari Kabupaten Kediri.
REPORTER:AG892/arya
Post a Comment