Kejari Kabupaten Kediri Terima Penyerahan Tahap II Perkara Keimigrasian
Biro Kediri
Berita Radio On Air Fm Kediri
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana keimigrasian dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas II Kediri, selasa siang (03/01/2023)
Tersangka berinisial RE (26) diduga melanggar Pasal 120 ayat (2) jo. Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Tersangka RE diduga melakukan perbuatan tindak pidana memberikan data yang tidak sah atau keterangan tidak benar kepada petugas keimigrasian untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor) bagi tersangka maupun orang lain" Ujar Roni SH, Kasi Intel Kajari Kabupaten Kediri, dalam siaran pers yang diterima On Air selasa Petang.
Dijelaskan Roni, tersangka RE akan menggunakan Paspor wisata ke negara Thailand, padahal diketahui penggunaan Paspor tersebut untuk bekerja di Holiday Palace yang berlokasi di Poipat negara Kamboja.
Selanjutnya tersangka RE dilakukan penahanan tahap penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri selama 20 hari terhitung mulai tanggal 3 Januari 2023 sampai dengan 22 Januari 2023.
"JPU sesegera mungkin menyusun Surat Dakwaan dan melengkapi berkas pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri untuk segera dilakukan proses persidangan." Pungkas Kasi Intel
Reporter: AG892/Kallo
Post a Comment