JPU Terima Tahap II Pelaku Pencabulan Anak
BERITA RADIO ON AIR FM
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Nanda Yoga Rohmana, beserta JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melaksanakan kegiatan penerimaan pelaku anak (Tahap II) dari Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) terkait perkara perlindungan anak (pencabulan dan/atau persetubuhan terhadap anak) yang dilakukan oleh anak berinisial SESB (16), Kamis (9/02/2023) kemarin.
Pelaku warga Kecamatan Pare Kabupaten Kediri yang masih menjadi pelajar SMK di Sidoarjo ini diduga melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan pencabulan dan persetubuhan. Akibatnya, dia diancam dengan Pasal 76D jo. Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau kedua: Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau ketiga: Pasal 76E jo. Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kami terima kemarin berkas dan tersangkanya," ucap, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Roni, Jumat (10/2/2023).
Setelah dilaksanakan Tahap II pelaku anak dilakukan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri selaku Penuntut Umum di Rutan Anak. Sehingga sesegera mungkin JPU menyusun Surat Dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri untuk segera dilaksanakan proses persidangan anak.
"Penanganan perkara terhadap pelaku anak tersebut dilaksanakan dengan sistem peradilan anak yang bersifat tertutup," ungkapnya.
REPORTER:AG892/kallo
Post a Comment