Kejari Kabupaten Kediri Beri Penyuluhan Hukum di Kandat
Biro Kediri -
BERITA RADIO ON AIR FM
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melalui Tim Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri Anang Yustisia, S.H., M.H memberikan kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu Kepada Masyarakat, Rabu (22/2/2023). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Kandat, narasumber dari DPRD Kabupaten Kediri, Kejari Kabupaten Kediri, Polres Kediri, Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, dan BNN Kabupaten Kediri dengan peserta kegiatan dari kepala desa (kades) dan sekretaris desa (sekdes) se-Kecamatan Kandat.
Adapun kegiatan ini diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Kediri di aula kantor Kecamatan Kandat.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Roni menjelaskan Tim Penkum Kejari Kabupaten Kediri memaparkan materi mengenai Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait. Hal ini untuk mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
"Intinya tentang proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana," jelasnya.
Penyelesaian itu lanjut Roni, dilakukan Kejaksaan mengacu pada Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Selain itu juga dipaparkan mengenai pembentukan Rumah RJ bukan dimaksudkan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi di masyarakat, tetapi terbatas pada permasalahan hukum pidana yang terjadi pada masyarakat dalam rangka mengeliminir perkara ringan.
"Semua itu diselesaikan melalui perdamaian yang dimediasikan oleh Jaksa," ungkapnya.
REPORTER:AG892/kallo
Post a Comment