Kejari Kabupaten Kediri Terima Tersangka Pil Kristal Metamfetamina
Biro Kediri -
BERITA RADIO ON AIR FM
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melalui Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum), Aji Rahmadi, S.H., M.H. menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kediri, Rabu (22/2/2023). Pelaku berinisial EBP (27) ini warga Desa Tawang Kecamatan Wates yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengedarkan pil jenis kristal metamfetamina.
"Pelaku ini didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua: Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terang Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Roni, Rabu (22/2/2023).
Selanjutnya setelah selesai dilaksanakan proses Tahap II ini, Roni mengatakan tersangka EBP akan dilakukan penahanan pada tahap penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri selaku Penuntut Umum selama 20 hari kedepan di rutan.
Sembari proses tersebut, pihak JPU juga menyusun Surat Dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
"Selanjutnya untuk dilaksanakan proses persidangan dalam rangka upaya penegakan hukum serta memberantas pelaku pemilikan, peredaran, dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Kediri," ungkapnya.
REPORTER:AG892/sigit
Post a Comment