“CEPAT, MUDAH, DAN TRANSPARAN” Pelayanan Tilang Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri
Biro Kediri -
Radioonairfmpare.com Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri memberikan layanan tilang dan pengambilan barang bukti tilang sesuai jadwal tertera pada Surat Tilang pelanggar, kami memberikan Pelayanan Tilang “cepat, mudah, dan transparan” kepada masyarakat, Jumat (14/04/2023)
Adapun kegiatan tersebut diselenggarakan di Gedung Baru Layanan Prima Tilang Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. pada jam kerja kantor: Senin s.d. Kamis pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB.Jumat pukul 08.00 s.d.16.30 WIB.
1. Pelanggar tilang datang ke Gedung Pelayanan Tilang Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
2. Mengambil nomor antrian.
3. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrian.
4. Panggilan sesuai dengan nomor antrian, pelanggar menuju Loket 1 untuk verifikasi surat tilang dengan menyerahkan surat tilang dan foto copy KTP.
5. Pelanggar dipersilahkan menuju Loket Bank (petugas Loket BRI tersedia) untuk melakukan pembayaran denda tilang (apabila pelanggar belum melakukan pembayaran di Bank).
6. Pelanggar menuju Loket 2 dengan memberikan bukti pembayaran denda tilang, selanjutnya petugas menyerahkan barang bukti tilang kepada pelanggar.
Petugas Pelayanan Tilang Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri selalu berusaha memberikan layanan prima kepada masyarakat dalam pelayanan tilang dan pengambilan barang bukti tilang Sesuai dengan data
"Moto kami “Cepat, Mudah, dan Transparan”, tentunya “Stop Calo dan Stop Pungli,"kata Kasi Intelijen Roni, S.H.
"Layanan Tilang Kejaksaan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," papar Roni.
Roni menambahkan, Petugas Layanan Prima Tilang Kejaksaan selalu berusaha memberikan layanan prima kepada masyarakat dalam layanan tilang dan pengambilan barang bukti tilang.
Kritik, saran dan dukungan Sobat Adhyaksa untuk layanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri lebih baik lagi. "dapat menghubungi Call center: 081259217770 ,"pungkas Roni, S.H.
“Kenali Hukum Jauhkan Hukuman"
REPORTER:SG892/sigit
Post a Comment