Diduga Hendak Transaksi Bahan Peledak, Pemuda Di Kediri Diamankan Polisi
Biro Kediri
Radioonairfmpare.com Seorang pemuda di Kabupaten Kediri yang diduga hendak menjual bubuk mercon berhasil diamankan tim unit Reskrim Polsek Ngasem Polres Kediri.
Pemuda yang berinisial AM (20) warga Dusun Utara Desa Dukuh Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri ini diamankan petugas saat berada di Pasar Tugu Simpang Lima Gumul Ds. Sumberejo Kec. Ngasem Kab. Kediri, Senin (27/3/2023) sekira pukul 15.30 WIB.
Kapolsek Ngasem Iptu Dyan Purwandi, S.H saat dikonfirmasi mengatan bahwa penangkapan terduga pelaku berkat laporan dari warga terkait adanya transaksi jual beli bahan peledak.
" Berkat informasi dari warga terkait maraknya peredaran bahan peledak di bula ramadhan dan transaksi selalu dilakukan dikawasan SLG, petugas langsung melakukan patroli dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang buktinya,' ucap Kapolsek Ngasem Iptu Dyan.
Lebih lanjut Iptu Dyan menjelaskan terkait kronologinya bahwa anggota Unit Reskrim Polsek Ngasem saat melakukan kegiatan patroli mendapatkan informasi tentang adanya transaksi jual beli obat mercon. Petugas kemudian mendapati seorang pemuda yang gerak geriknya mencurigakan, kemudian dilakukan pemeriksaan dan interograsi oleh petugas.
" Dari hasil pengamanan terhadap terduga pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik tas kresek warna hitam berisikan handak jenis bubuk obat mercon dengan berat 2 Kg yang diletakkan di gantungan sepeda motor pelaku," jelasnya
Selain barang bukti handak tambah Kapolsek Ngasem, petugas juga mengamankan l1 (satu) buah HP merek Vivo Y12i, yang diduga digunakan sebagai alat transaksi dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No. Pol. : AG 2809 OK
" Barang bukti handak beserta pelaku kemudian diamankan ke Polsek Ngasem guna pengusutan lebih lanjut," ucapnya.
Dan dari hasil interogasi pelaku di tempat tersebut hendak melakukan COD bubuk obat mercon dengan calon pembelinya
Iptu Dyan mengatakan, bahwa pihaknya belum bisa memastikan apakah terduga pelaku AM mempunyai jaringan penjualan bahan peledak atau hanya menjual kembali. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan lebih jauh.
"Akibat dari perbuatan tersebut, AM dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951," pungkasnya.
Kapolsek Ngasem juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak bermain petasan apalagi melakukan transaksi bahan peledak, karena itu berbahaya. Hal ini bisa mengakibatkan keselamatan terutama bagi diri sendiri maupun orang lain.
REPORTER:AG892/sigit


Post a Comment